Informasiindo.com - Kediri– Dugaan aktivitas perjudian di Desa Kranggan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, kembali menjadi perhatian publik. Informasi tersebut mencuat setelah adanya siaran langsung (live) di TikTok dari akun Ribut Pehkulon pada Minggu sekitar pukul 19.07 WIB yang membahas dugaan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Dalam percakapan tersebut, disebutkan adanya perselisihan yang diduga melibatkan seorang panitia di lokasi perjudian. Cekcok tersebut diduga berkaitan dengan persoalan uang taruhan. Informasi itu kemudian mendorong tim awak media untuk melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada sejumlah warga sekitar.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian di Desa Kranggan. Warga tersebut juga menyebut sempat terjadi pertengkaran yang diduga melibatkan panitia di lokasi tersebut.
Selain itu, dari informasi yang dihimpun di lapangan, muncul dugaan bahwa lokasi tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Sutresno dan dikelola oleh seseorang bernama Anas, warga Kwadungan. Namun, hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.
Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia serta bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma masyarakat karena dinilai dapat merusak moral, memicu gangguan keamanan, dan mengganggu ketertiban umum.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, tim awak media akan mengajukan konfirmasi kepada Kapolsek Ngasem terkait informasi tersebut, termasuk mengenai ada atau tidaknya dugaan aktivitas perjudian di Desa Kranggan serta langkah yang akan diambil kepolisian apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Bersambung***
Team Redaksi








