Bukan pungutan Liar Lagi Sudah Termasuk Dugaan Korupsi Terselubung dan Tersistematis di Samsat Surabaya Utara

Peristiwa9 Views

Informasiindo.com - Surabaya//informasiindo.com

Siapa yang tidak mengenal Kombes Pol. Rahmat Hakim, S.I.K., M.H. Perwira menengah yang dikenal santun, dekat dengan kulitinta dan dalam setiap APP selalu menekankan kepada jajaran lalu lintas untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Namun apa yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Jawa Timur ini seakan hilang digulung angin, pelayanan PRIMA, berdasarkan ISO, tidak tercermin dalam praktek yang diterapkan oleh oknum oknum Polantas yang bertugas di Samsat Surabaya Utara.

Dugaan Pungutan liar tersistematis dan berjamaah dilakukan oleh oknum Polantas seakan berkolaborasi mengeruk uang miliaran rakyat atau masyarakat, melalui cara cara yang tidak patut. Polri sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, tugas pokok dan fungsinya sudah sangat jelas, melalui UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ (lalulintas angkutan jalan) fungsi Regident pelayanan surat menyurat kendaraan bermotor.

Baik bayar pajak tahunan” salah satu syaratnya adalah KTP Asli, STNK Asli, Mutasi masuk, mutasi keluar dan Pendaftaran ulang 5 tahun sekali, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat yaitu Cek Fisik Ranmor, BPKB Asli, KTP asli, STNK asli, inilah yang rawan ada transaksional dibawah meja oleh oknum oknum bermental nakal” yang memperkaya diri dengan cara cara yang tidak patut” secara aturan.

Perlu masyarakat ketahui di balik pelayanan publik Samsat kedung cowek Surabaya atau yang terkenal ( samsat utara) beredar dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang telah menjadi rahasia umum (terselubung) di kalangan masyarakat yang akan mengurus surat surat ranmornya. Berdasarkan investigasi wartawan selama beberapa pekan ada temuan yang patut diduga mengindikasikan adanya permainan tarif di luar ketentuan resmi PNBP.

Hal diatas melibatkan oknum internal Polri yang berdinas di Samsat Surabaya Utara. Saat awak media Pro Legal bersama media seputarindonesia.news, melakukan penelusuran di lapangan dan keterangan masyarakat yang melakukan pengurusan surat surat ranmor, modus operandi pungli di Samsat Surabaya Utara sangat rapi dan sistematis.

Modusnya sederhana, masyarakat yang datang mengurus dokumen kendaraan bermotor mulai dari STNK hilang, perpanjangan lima tahunan tanpa KTP asli, pindah alamat, hingga pembukaan blokir kendaraan diarahkan ke anggota tertentu” yang menerima uang.

Di sinilah biaya “tambahan” (PUNGLI) dimunculkan oleh oknum tersebut. Salah satu data yang diperoleh oleh kuli tinta adalah sebagai berikut :

Roda Dua: Perpanjangan lima tahunan tanpa KTP asli
Loket Cek Fisik = Rp. 100.000
Loket Formulir = Rp. 120.000
Loket Verifikasi = Rp. 25.000
Loket Blokir = Rp. 40.000
Loket 1 Pendaftaran = Rp. 250.000
Loket stnk ma bpkb 40.000, uang cash 575.000, ini diminta perloket terang terangan oleh petugas Samsat, Ini sudah aturan dari dulu terkadang biro jasa ada yang membawa 4berkas hingga lebih kalau di kalikan perbulan brapa ratus juta yang mereka korupsi dari uwang rakyat kalau di kali satu tahun brapa milyar uwang negara yang mereka korupsi.

Suasana di Samsat Surabaya Utara terlihat ramai ketika masyarakat menjalankan kewajiban membayar pajak kendaraan. di tengah kondisi ekonomi yang sulit, masyarakat berharap tidak ada lagi pungutan di luar ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Jangan sampai masyarakat yang taat aturan justru dijadikan “objek” oleh oknum oknum bermental nakal yang mencari keuntungan pribadi.

Semua yang terjadi diatas tidak ada tanda terima resmi atau bukti setoran negara untuk nominal biaya tersebut. Seluruhnya dibayar tunai, tanpa disertai kwitansi.

Berdasarkan nara sumber yang tidak berkenan disebutkan namanya, kepada kuli tinta menyebut bahwa pola pungli ini diduga mendapat restu dari oknum perwira berinisial Iptu A yang memegang posisi strategis sebagai Perwira Administrasi dan Minu (Pamin). Posisi ini memungkinkan kontrol langsung terhadap alur administrasi dan verifikasi dokumen.

Perlu masyarakat ketahui tarif resmi sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi PNBP adalah sebagai berikut:
STNK R2: Rp. 100.000 STNK R4: Rp. 200.000 Penerbitan BPKB R2: Rp. 225.000 Penerbitan BPKB R4: Rp. 375.000 Tidak ada biaya terpisah untuk buka blokir, karena sudah masuk dalam proses mutasi atau balik nama kendaraan bermotor.

Ada Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang membentuk Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, dalam Perpres tersebut menerangkan pungutan di luar aturan adalah ilegal.

Pelaku dapat dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor dengan ancaman penjara 4–20 tahun, dan UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR.

Dampak pada masyarakat, praktik ini bukan hanya membebani ekonomi rakyat, tapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan negara.

Oknum kepolisian yang meminta sejumlah uang dengan nominal tertentu kepada masyarakat sangat tidak dibenarkan. Tindakan tersebut melanggar kode etik dan dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik. Praktik pungutan liar, yakni pungutan yang tidak sah di luar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun PNBP, jelas mencoreng citra kepolisian. Sudah saatnya Polri dibersihkan dari oknum oknum yang bermental hedonisme dan jauh dari sikap bermurah hati kepada masyarakat. Selain itu, terdapat pula PERKAP No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang menegaskan larangan perilaku menyimpang tersebut.

Pungli (pungutan liar) yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) maupun anggota Polri bukanlah rezeki yang halal. Hal ini juga ditegaskan dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai pelayanan publik.

Secara terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat FPSR, Aris saat diminta tanggapannya mengatakan, “Kalau benar terjadi seperti itu, tidak bisa dibenarkan secara hukum. Polri, ASN dalam bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah digaji oleh negara, dari uang pajak pajak masyarakat, kalau masih ada yang seperti itu harus ditindak tegas. Tapi perlu dicatat dan digaris bawahi, itu meminta dengan nominal atau seikhlasnya, kalau seikhlasnya tetap tidak dibolehkan secara hukum, karena dalam melayani masyarakat dilarang meminta tambahan biaya apapun, dan kalau ada nominalnya tentunya sangat tidak bisa dibenarkan, dan bisa dijerat dengan UU No 32 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR atau UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR, karena yang melakukan adalah aparat negara,” ujar Aris.

Lebih lanjut Aris menambahkan, “Praktek ini harus diberantas, karena Polri adalah milik masyarakat, Polri adalah alat negara, itu sangat bertentangan dengan UU Tentang ASN (aparatur sipil negara). Kalau ini tidak ada tindakan, masyarakat tidak akan semakin cerdas, masyarakat jadi malas mengurus secara resmi (sendiri) dan lebih memilih jalur calo yang justru memelihara lingkaran setan pungli,” urainya.

Sekedar info untuk masyarakat, hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi (bantahan) resmi dari pihak Samsat Surabaya Utara. Pamin Samsat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak dibalas.
Kapokja Formulir Aipda D yang anggotanya sudah jelas meminta sejumlah uang dari masyarakat, melalui rekaman suara saat dimintai komentar melalui pesan WhatsApp juga tidak menjawab.

Masyarakat menunggu langkah tegas Paminal, Propam Polda Jawa Timur, team Saber Pungli dan Itwasum Polri untuk menelusuri aliran dana yang “fantastis” dan berlangsung lama. Menurut nara sumber, ada pungli yang sangat tersistematis dan sangat besar nilainya, dan saat ini sedang ditelusuri oleh awak media untuk disuarakan kepada masyarakat.

Diharapkan team dari PROPAM menyelidiki dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat, karena banyak juga perwira dari Paminal, PROPAM, yang dulunya menjabat sebagai Kasatlantas, jadi ibarat “bebek, tidak usah diajari berenang. Harapan masyarakat, bisa memutus jaringan pungli yang diduga sudah berjalan lama dan tersistematis, demi kemajuan Polri dimasa yang akan datang.( Toni )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *