Informasiindo.com - Surabaya//informasiindo.com
Pembongkaran pembatas/median (jalan kalilom) yang diduga berkaitan dengan pekerjaan jaringan listrik PLN menuai sorotan. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar pekerjaan, perizinan, pengawasan, dan tanggung jawab terhadap fasilitas jalan yang dibongkar.
Jika pekerjaan tersebut memang dilakukan untuk kepentingan jaringan utilitas, publik berhak mengetahui apakah seluruh prosedur dan persetujuan dari instansi yang berwenang telah dipenuhi.
Yang menjadi pertanyaan bukan sekadar siapa yang melakukan pembongkaran, tetapi juga siapa yang memberikan izin, atas dasar dokumen apa, serta siapa yang bertanggung jawab apabila fasilitas jalan mengalami kerusakan atau menimbulkan gangguan keselamatan lalu lintas.
Izin Jangan Sekadar Klaim
Pekerjaan yang menyentuh fasilitas jalan semestinya dapat dijelaskan secara terbuka. Apalagi apabila pembongkaran dilakukan pada pembatas atau median yang merupakan bagian dari fasilitas jalan.
Karena itu, pihak terkait perlu menunjukkan secara jelas dokumen izin atau persetujuan pekerjaan;
Surat rekomendasi dari penyelenggara jalan Identitas pelaksana atau kontraktor.
Dasar dan tujuan pekerjaan;
Metode serta jadwal pekerjaan;
Rencana pengembalian pembatas/median setelah pekerjaan selesai.
Tanpa kejelasan dokumen tersebut, publik wajar mempertanyakan apakah pekerjaan telah berjalan sesuai prosedur.
PLN Diminta Buka Dokumen
Pihak PLN diharapkan tidak berhenti pada penjelasan bahwa pekerjaan merupakan bagian dari proyek jaringan listrik. Status proyek saja belum menjawab pertanyaan mengenai legalitas penggunaan dan pembongkaran fasilitas jalan.
Jika seluruh izin telah lengkap, seharusnya tidak sulit bagi pihak terkait memberikan klarifikasi kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pekerjaan yang dilakukan tanpa persetujuan atau tidak sesuai ketentuan, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai aturan.
Jangan sampai Fasilitas Publik Jadi Korban
Pembatas jalan bukan sekadar konstruksi yang dapat dibongkar dan dipasang sesuka hati, Perubahan terhadap fasilitas jalan dapat berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan, tata lalu lintas, dan fungsi ruang jalan.
Masyarakat karena itu meminta transparansi, bukan tuduhan.
Rilis ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Istilah “diduga” digunakan karena legalitas pekerjaan harus terlebih dahulu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak berwenang.
Pertanyaan publik kini sederhana, apakah pembongkaran tersebut sudah memiliki izin yang lengkap, dan siapa pejabat/instansi yang memberikan persetujuan?
Pihak PLN, kontraktor pelaksana, serta instansi penyelenggara jalan diharapkan memberikan hak jawab dan klarifikasi secara terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa fasilitas publik dapat dibongkar tanpa prosedur yang jelas.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
( Toni )







