Sekda LSM Lira Kabupaten Lamongan Buka Suara Terkait Kondisi Kabel Wifi

Daerah159 Views

Lamongan.informasiindo.com – Pemandangan yang indah di jalan raya hampir disetiap ruas jalan seluruh wilayah Kabupaten Lamongan dinodai oleh pemandangan semrawut kabel yang terpasang di tepi jalan raya.

Kabel yang diduga dipasang oleh pengusaha internet (Wifi) selain semrawut juga banyak yang kondisinya kendor bahkan sampai ke tanah. Hal ini menunjukkan bahwa kurang adanya perawatan dan pengawasan dari dinas terkait.

Terkait hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) LSM Lira Kabupaten Lamongan Fauzan Adhim buka suara menyoroti kondisi kabel yang terkesan tidak tertata tersebut.

“Selain merusak pemandangan, kabel tersebut juga membahayakan bagi masyarakat” ungkap Fauzan diruang kerjanya 22/11/2025.

“Dengan kondisi kabel yang demikian (semrawut) akan menjadikan tidak lancarnya signal wifi” ujarnya.

Masih kata Fauzan Adhim semestinya pihak :

1. Penyedia Layanan Internet (ISP) yang paling utama bertanggung jawab. Setiap ISP memasang kabel untuk layanan internet dan WiFi mereka wajib memastikan instalasi dilakukan dengan rapi, aman, dan sesuai standar. Seringkali, persaingan antar-ISP atau kurangnya pengawasan internal membuat instalasi menjadi tidak teratur.

2. ​Kontraktor Pemasangan (Sub-kontraktor) diketahui banyak ISP yang menggunakan jasa kontraktor pihak ketiga untuk pemasangan kabel di lapangan. Jika kontraktor ini tidak memiliki standar kerja yang baik atau kurang pengawasan dari ISP, hasil pemasangan bisa jadi semrawut.

3. ​Pemerintah Daerah (Pemda) atau Dinas Terkait: Pemerintah daerah, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Komunikasi dan Informatika, atau Dinas Tata Kota, memiliki peran dalam regulasi dan pengawasan.

“Mereka seharusnya membuat aturan yang jelas tentang standar instalasi kabel, memberikan izin pemasangan, dan secara rutin melakukan inspeksi untuk memastikan kepatuhan.
​Perusahaan Tiang Utilitas (Tiang Listrik/Telepon): Tiang-tiang ini seringkali menjadi tempat menempelnya kabel-kabel WiFi.

Perusahaan pemilik tiang (misalnya PLN atau Telkom) bertanggung jawab untuk memastikan tiang mereka tidak kelebihan beban dan digunakan sesuai aturan. “Mereka juga harus mengelola penggunaan tiang oleh pihak ketiga” ucap Sekda LSM Lira.

4. ​Masyarakat Pengguna: Meskipun bukan penyebab utama kesemrawutan, masyarakat juga memiliki peran dalam melaporkan jika melihat instalasi kabel yang tidak aman atau merusak estetika.

​Kurangnya regulasi dan lemahnya penegakan hukum dimungkinkan menjadi penyebab semrawutnya kabel wifi, karena mereka seakan tidak ada aturan yang mengikat untuk ketertiban kabel, sehingga mereka bebas memasang dan tidak mengawasi kondisinya.

Demi mempercepat jangkauan layanan, beberapa ISP mungkin mengabaikan kerapihan instalasi.
​Kurangnya koordinasi antara ISP, Pemerintah Daerah, dan pemilik tiang utilitas.

Pemasangan yang rapi dan sesuai standar mungkin memerlukan biaya lebih, sehingga ada upaya untuk memangkas biaya.

“Melihat kondisi kabel kami yakin jika pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak terencana dengan baik” ungkapnya.

Untuk itu demi Kabupaten Lamongan diperlukan kesadaran setiap pihak untuk mengawasi dan memelihara keadaan kabel wifi agar bisa berfungsi dengan baik dan tidak membahayakan bagi orang yang mungkin melintas. Red
​.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *