Sejak Kapan Lembaga Penegak Hukum Berfungsi Sebagai Pengepul Dana Sosial Perusahaan?

Informasiindo.com -

Informasiindo.com//Lamongan, 16 Februari 2026 – Diskusi publik belakangan ini membongkar tabir gelap di balik carut-marutnya pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) di daerah kita. Pernyataan dari salah seorang dari Bapelitbangda seolah mengonfirmasi ketakutan terbesar warga: kita sedang menghadapi tembok besar bernama nihilnya regulasi turunan. Sejak awal, publik dibuai dengan janji manis kesejahteraan dari investasi, namun realitanya, Perda yang ada hanyalah macan kertas tanpa taring. Tidak adanya aturan teknis dari provinsi berarti tidak ada mekanisme punishment (hukuman) yang jelas bagi perusahaan nakal. Tanpa sanksi, aturan hanyalah sekadar saran yang bisa diabaikan kapan saja oleh para pemodal.

Namun, yang jauh lebih menjijikkan adalah rahasia umum yang mulai terkuak di permukaan adanya backing dari oknum pejabat kuat di balik perusahaan-perusahaan tersebut. Bagaimana rakyat kecil bisa menang jika lawan yang dihadapi adalah persekutuan gelap antara pengusaha rakus dan penguasa yang korup? Kondisi ini diperparah dengan fenomena aneh yang menimpa warga Puter. Saat mereka menjerit karena dampak limbah industri yang merusak lingkungan, tim CSR justru mengeluarkan dalih yang di luar nalar: mereka mengklaim urusan dana CSR telah diambil alih oleh unit Tipikor Polres.

Pertanyaannya sederhana namun menohok, sejak kapan lembaga penegak hukum berfungsi sebagai manajer keuangan dana sosial perusahaan? Jika benar demikian, apakah ini bentuk pengamanan aset atau justru bentuk intimidasi terselubung agar warga takut menuntut haknya? Mediasi yang seharusnya menjadi ruang dialog setara kini justru menjelma menjadi panggung untuk menyudutkan mereka yang berani bersuara. Pihak-pihak terkait terkesan saling menutupi lubang borok masing-masing, menciptakan teater sandiwara di atas penderitaan rakyat yang terdampak. (Ade R.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *