Kelakuan Oknum Guru Ngaji di Lamongan yang Tidak Bisa Digugu dan Ditiru

Kriminal14 Views

Informasiindo.com - LAMONGAN — Peristiwa sangat miris dan menggegerkan yang dilakukan oknum guru ngaji yang tidak bisa digugu dan ditiru di Desa Puncak Wangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih berusia 11 tahun di sebuah tempat mengaji ilmu agama di Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) yang berada di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat.

Seorang oknum Guru Ngaji pria berinisial BS. (60). di kampung halaman terkenal sebagai Guru Ngaji di TPQ, BS dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan melalui Kuasa Hukum korban,
H. Mohammad Afan Rahmad Dani, S.H., dari Kantor Hukum Afan & Partner, mendatangi kepolisian bersama pihak pelapor untuk mendesak pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti terlapor agar tidak terjadi korban berikutnya.

Kejadian yang menggetarkan emosi masyarakat tersebut berawal di lokasi tempat mengaji TPQ , korban sebut saja namanya Bunga disuruh memijat organ intim oknum guru ngaji tersebut, dengan dalih agar jika membaca Qiraat Al-Quran suaranya bisa semakin merdu.

Kuasa Hukum Korban memberi keterangan kepada awak media bahwasanya korban Bunga menjelaskan selain dia masih ada beberapa korban lagi, bahkan ada salah satu dari korban adalah anak laki-laki yang juga sebagai santri di TPQ tersebut.

Kasus ini diduga terjadi pada tanggal 10 Oktober 2026, kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut di lingkup Pendidikan Agama dan anak di bawah umur.

Penjelasan dari Kuasa Hukum korban, Afan memberi keterangan bahwa informasi yang diterimanya, pihak terlapor telah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai penjelasan mengenai Kejadian ini.

“Kami kesini menindaklanjuti laporan. Hari ini pihak pelapor diminta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut,” ujarnya kepada Awak Media

“Kami berharap penyidik bisa menangani kasus ini dengan mengembangkan perkara ini. Lebih lanjut jika memang ada korban lain, agar terduga oknum Guru ngaji tersebut bisa di tindak sesuai Hukum yang berlaku.” tegasnya.

“Seiring di turunkannya berita ini kami mengawal pemberitaan sampai kasus ini selesai.” tutupnya. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *