Informasiindo.com - TABANAN — Penipuan berkedok transaksi jual beli sepeda motor menimpa Ferdi Wijaya Kusuma, warga Banyuwangi yang berdomisili di Bali. Ia berniat membeli unit Yamaha NMAX dengan nomor polisi DK 3393 GBR di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali. Kasus ini juga menyoroti kecepatan penanganan laporan di Polres Tabanan yang dinilai belum berjalan optimal.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STP) Nomor STP/318.a/X/2026/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali, peristiwa dilaporkan pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 21.26 WITA, di kediaman Ni Putu Riska Antari Putri, Banjar Pangkung, Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
Modus: Kendaraan dan Dokumen Terlihat Asli, Pembayaran Diarahkan ke Rekening Lain
Berdasarkan keterangan Ferdi kepada tim jurnalis ycbhmhn.com News, sebelum membayar ia telah mendatangi lokasi untuk memeriksa kondisi fisik motor beserta kelengkapan dokumen STNK dan BPKB. Kendaraan tercatat atas nama Ni Putu Riska Antari Putri.
Namun, saat ditanya soal kepemilikan, Ni Putu menyebut motor itu milik kakaknya bernama Erawan.
Persoalan muncul saat tahap pembayaran. Ferdi diarahkan mentransfer uang ke rekening atas nama Intan Sari, nomor rekening 847-036-5278 — bukan ke rekening pemilik kendaraan maupun atas nama Erawan.
“Saya transfer ke mana? Ke kakak, ya?” — tanya Ferdi.
“Iya, ke sana. Itu rekening istri Erawan,” — dijawab Ni Putu.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Ferdi percaya dan melakukan transfer. Namun setelah uang masuk, ia tidak diperbolehkan membawa motor dengan alasan Erawan belum menunjukkan bukti penerimaan dana. Tak lama kemudian, nomor WhatsApp Erawan sudah tidak dapat dihubungi dan terblokir — tanda jelas bahwa dirinya telah tertipu.
Korban Pertanyakan Kejelasan Penanganan di Polres Tabanan
Hingga saat ini, Ferdi menyatakan belum ada perkembangan signifikan dari pihak kepolisian. Saat tim jurnalis menanyakan status penanganan laporan di Unit 4 Polres Tabanan, salah satu petugas penyidik menjelaskan:
“Penyidik yang sebelumnya menangani sedang sakit dan baru saja mengalami kecelakaan. Selain itu, sedang berlangsung proses mutasi dan pergantian jabatan di unit ini. Nanti, setelah ada penunjukan penyidik yang baru, kami akan segera menghubungi korban.”
Ferdi memahami kendala internal tersebut, namun berharap pihak kepolisian dapat segera menunjuk penyidik pengganti dan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Keterlambatan penanganan dikhawatirkan membuat pelaku makin sulit dilacak dan berpotensi menelan korban lain.
“Semoga kasus ini cepat ditindaklanjuti, agar tidak ada orang lain yang tertipu dengan modus yang sama,” harap Ferdi.
Pelajaran Penting bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat berharga:
Jangan pernah mentransfer pembayaran ke rekening atas nama pihak ketiga, meskipun penjual menunjukkan dokumen asli dan Anda telah bertemu langsung
Pastikan nama penerima sesuai dengan nama pemilik barang yang tercantum dalam dokumen resmi
Tim jurnalis akan terus memantau perkembangan penanganan laporan ini di Polres Tabanan.
(David)









