Gentleman! Pedagang Kaki Lima Makam Tumenggungan Justru Mengapresiasi Gugatan Penggusuran Lapak

Berita, Daerah, Ekonomi174 Views

Informasiindo.com - Informasiindo.com//Lamongan, 12 Februari 2026 – Dunia aktivisme Lamongan baru saja disuguhi sebuah anomali yang menyegarkan sekaligus memancing senyum. Di tengah panasnya isu sengketa ruang publik, Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PK-5) Makam Tumenggungan justru menampilkan reaksi yang jauh dari kata konfrontasi. Alih-alih melawan atau memasang barikade pertahanan saat mendengar lapak dagang mereka digugat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Kasih Keadilan, para pedagang ini malah menunjukkan sikap yang sangat berkelas.

 

Persoalan ini bermula dari langkah hukum yang diambil oleh LBH Pilar Kasih Keadilan terkait keberadaan lapak PK-5 yang berjejer di sepanjang trotoar sekitar Makam Tumenggungan, tepatnya di area depan RSUD dr. Soegiri Lamongan. Dasar gugatannya cukup telak, yakni penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Inti dari tuntutan tersebut adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan memastikan arus lalu lintas di depan rumah sakit milik pemerintah tersebut tidak lagi terganggu oleh semrawutnya parkir dan lapak.

 

Namun, kejutan besar muncul saat surat pernyataan resmi dari Paguyuban PK-5 Makam Tumenggungan terbit pada hari ini. Bukannya mengajukan pembelaan diri yang agresif, mereka justru memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada LBH Pilar Kasih Keadilan. Fenomena ini tergolong lucu sekaligus heroik karena jarang sekali objek gugatan justru mendukung penggugatnya dengan penuh semangat. Para pedagang secara terbuka mengakui bahwa apa yang diperjuangkan oleh LBH tersebut adalah sebuah kebenaran hukum yang memang seharusnya ditegakkan.

 

Dalam surat pernyataan tersebut, paguyuban menyatakan dukungan penuh atas langkah penertiban tersebut. Sikap gentleman ini didasari oleh kesadaran para pedagang bahwa estetika kota dan kelancaran akses publik memang perlu diperbaiki. Namun, ada pesan mendalam di balik dukungan tersebut. Mereka mendorong Pemerintah Daerah Lamongan agar tidak hanya berhenti pada narasi penertiban, tetapi segera bertindak nyata dalam melakukan penataan lokasi usaha yang layak dan sesuai peruntukannya.

 

Para pedagang menyoroti bahwa selama ini sistem parkir berlangganan dan penataan ruang yang ada terkesan dibiarkan tanpa solusi jangka panjang yang jelas. Dengan adanya gugatan ini, mereka berharap pemerintah daerah terbangun dari tidurnya untuk segera merumuskan relokasi atau penataan kawasan yang tidak merugikan ekonomi rakyat namun tetap menjaga ketertiban umum.

 

Respon ini menjadi tamparan halus sekaligus edukasi bagi banyak pihak. Paguyuban PK-5 Makam Tumenggungan membuktikan bahwa pedagang kecil pun melek hukum dan memiliki integritas untuk mengakui kesalahan tata ruang tanpa harus merasa keder. Mereka siap ditata, asal pemerintah benar-benar hadir memberikan solusi tempat usaha yang manusiawi. Kini bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk merespons sikap dewasa para pedagang ini dengan kebijakan yang solutif, bukan sekadar penggusuran tanpa arah. (Ade R.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *