Informasiindo.com - Jombang- Penegakan hukum di Kabupaten Jombang kembali jadi sorotan. Dua guru Sekolah Dasar Negeri, Daru Suwandono dan Yogi Susila, diberhentikan sepihak oleh Bupati Jombang.
Keputusan itu kini digugat. LBHAM — Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia — Turun tangan dan menyebut prosesnya cacat prosedur serta berpotensi melanggar hak dasar Aparatur Sipil Negara.
Kedua guru kini berstatus “Justiciabelen” : Warga yang memperjuangkan keadilan karena merasa terjebak dalam sistem yang tidak berpihak. Menurut LBHAM Jombang, istilah itu melekat pada “Wong Cilik” yang berhadapan langsung dengan kekuasaan.
Sistem Tak Transparan – Korban Berjatuhan.
Gus Faiz, Ketua LBHAM Kabupaten Jombang, menilai pemberhentian itu mencerminkan buruknya tata kelola hukum di daerah.
“Kata ‘Justiciabelen’ bisa dipakai siapa saja yang mencari keadilan. Tapi dalam praktiknya, ini melekat pada mereka yang tertindas, yang melawan kesewenang – wenangan. Yang lemah melawan yang kuat,” ujar Gus Faiz kepada redaksi, Jumat 10 – 07 2026.
Ia menegaskan, tanpa transparansi dan akuntabilitas, hukum berisiko menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan.
“Kasus Pak Daru dan Pak Yogi bukan semata soal indisipliner. Ini soal bagaimana negara memperlakukan gurunya sendiri,” tegasnya.
LBHAM : Negara Wajib Lindungi Hak Guru
Dari Jakarta, Ketua Pembina LBHAM, Bapak Maryono, mendorong agar kasus ini dilihat dalam kerangka perlindungan HAM bagi ASN.
“Penegakan hak asasi guru adalah pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak dasar setiap individu agar tidak terjadi diskriminasi. Ini dijamin UUD 1945 dan instrumen hukum nasional,” kata Maryono.
Ia mengapresiasi langkah LBHAM Jombang di bawah Faizuddin FM yang menempuh jalur Juris Humanity, pendekatan hukum berbasis kemanusiaan.
“Saya mendukung penuh LBHAM Jombang yang memperjuangkan hak dua guru ASN yang diberhentikan sepihak. Negara tidak boleh abai ketika hak warganya dirampas tanpa proses yang adil,” imbuhnya.
Kasus ini Menyisakan Tiga Persoalan Mendasar :
1. Prosedur : Pemberhentian ASN wajib melalui pembinaan, pemeriksaan, dan hak membela diri sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023. Jika tahapan itu dilewati, keputusan rawan digugat ke PTUN.
2. Transparansi : Publik berhak tahu alasan substantif dan bukti yang mendasari pemberhentian. Tanpa itu, muncul persepsi kriminalisasi terhadap profesi guru.
3. Dampak : Pemecatan tidak hanya merampas mata pencaharian, tetapi juga mencoreng martabat profesi pendidik di mata masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Jombang belum memberikan klarifikasi lanjutan resmi terkait alasan dan mekanisme pemberhentian. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi ke Bupati Jombang dan BKPSDM demi keberimbangan.
Harapan di Tengah Ketidakpastian. Bagi LBHAM, perjuangan Daru dan Yogi bukan hanya untuk dua orang. Ini soal preseden. Jika dibiarkan, setiap ASN bisa mengalami hal serupa tanpa perlindungan hukum yang layak.
“Kami tidak anti pemerintah. Kami pro hukum. Mari koreksi hari ini agar tidak ada korban lagi besok,” tutup Gus Faiz.
Kini perjuangan para “Justiciabelen” diuji : Apakah hukum di Jombang masih berpihak pada keadilan, atau hanya pada kekuasaan. Bersambung…
HERL — TEAM REDAKSI









