Informasiindo.com - Surabaya
Pelaksanaan proyek box cover beton di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai prosedur yang semestinya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai standar teknis, kualitas material, metode pelaksanaan, serta pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab.
Pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik seharusnya dilaksanakan berdasarkan perencanaan teknis, spesifikasi dalam kontrak, standar mutu, serta ketentuan keselamatan kerja. Karena itu, setiap indikasi ketidaksesuaian perlu diperiksa secara terbuka dan objektif.
Diduga tidak sesuai Prosedur, Perlu Pemeriksaan Lapangan 12/2026.
Dugaan ketidaksesuaian pekerjaan box cover beton tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung di lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah dimensi beton, kualitas material, metode pemasangan, kondisi sambungan, elevasi, serta tahapan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak serta hasil pemeriksaan teknis.
Namun, dugaan pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan penampilan fisik pekerjaan. diperlukan bukti dokumentasi, dokumen kontrak, hasil pengujian material jika diperlukan, serta keterangan dari pihak berwenang.
Siapa yang Bertanggung jawab atas pengawasan?
Dinas atau instansi pemilik pekerjaan, pejabat pembuat komitmen (PPK) apabila ditunjuk, konsultan pengawas apabila ada, serta kontraktor pelaksana perlu dimintai keterangan mengenai pelaksanaan dan pengendalian mutu proyek tersebut.
Sejumlah pertanyaan yang layak diajukan antara lain.
Siapa kontraktor pelaksana dan instansi penanggung jawab proyek box cover beton di Manyar Kertoarjo?
Berapa nilai kontrak dan dari mana sumber anggarannya?
Apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis?
Apakah pengawasan lapangan dilakukan secara berkala dan terdokumentasi? jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, apakah telah dilakukan teguran, perbaikan, atau evaluasi terhadap penyedia jasa?
Pertanyaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak hanya bergantung pada penilaian visual terhadap hasil pekerjaan.
Dasar Hukum dan Tuntutan Transparansi
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi antara lain mengacu pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya, serta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021.
Apabila proyek menggunakan anggaran pengadaan pemerintah, ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan dokumen kontrak yang berlaku juga perlu diperiksa. Sementara itu, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadi dasar untuk meminta informasi publik yang terbuka sesuai ketentuan, termasuk informasi anggaran dan pelaksanaan proyek yang dapat diakses masyarakat.
Penerapan sanksi administratif, kewajiban perbaikan, atau konsekuensi hukum lainnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan. Dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Masyarakat Berhak Mendapatkan Pekerjaan Infrastruktur yang Berkualitas
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap pekerjaan box cover beton di Jalan Manyar Kertoarjo. apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak, pihak yang bertanggung jawab perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi, pengawasan yang efektif, dan akuntabilitas pelaksanaan proyek menjadi hal penting untuk memastikan infrastruktur dibangun dengan kualitas yang layak serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Catatan redaksi: Rilis ini memuat dugaan yang masih perlu diverifikasi. Konfirmasi kepada instansi penanggung jawab dan kontraktor pelaksana perlu dilakukan sebelum publikasi, serta tanggapan mereka perlu dimuat secara berimbang.( Toni )









