Warga Mutiara Regency Berikan Apresiasi Terhadap Sikap Anggota DPRD kabupaten Sidoarjo 

Daerah10 Views

Informasiindo.com - Sidoarjo. Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya nomor 29/G/TF/2026 PTUN Surabaya tentang dikabulkannya secara keseluruhan gugatan warga perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo atas pembongkaran tembok pembatas kawasan perumahan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo belum dapat di terima olah pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo. Melalui Kabag Hukum, Pemda Sidoarjo akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tersebut. Meskipun ada ruang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, langkah banding Pemda Sidoarjo ini menuai banyak sorotan tajam dan tanggapan negatif dari berbagai kalangan. Mulai dari akademisi dan Ahli Hukum Tata Negara, anggota DPRD kabupaten Sidoarjo bahkan cukup banyak komentar miring dari netizen yang menilai seolah olah demi kepentingan korporasi, Bupati Sidoarjo rela berhadap hadapan dengan rakyatnya sendiri.

Seperti diketahui dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menyatakan seluruh Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal tindakan Tergugat melakukan Pembongkaran Tembok Pembatas Kawasan antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City (integrasi jalan) mulai dari tanggal 30 Desember 2025 sampai dengan tanggal 29 Januari 2026. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pembangunan kembali Tembok Pembatas Kawasan antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City. Dan menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.286.000,00 (dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);berhadap hadapan dengan rakyatnya sendiri.

Sementara itu, Suhartono, Ketua RW 16 perumahan Mutiara Regency mengapresiasi sikap H Usman salah satu anggota DPRD fraksi PKB dapil 1 yang meliputi wilayah kecamatan Sidoarjo kota, Buduran dan Sedati. Menurutnya sikap H Usman tersebut merupakan penyemangat warga Mutiara Regency sekaligus sebagai bentuk dukungannya moral untuk mempersiapkan langkah menghadapi banding yang diajukan Bupati Sidoarjo ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jawa Timur atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

” Saya apresiasinya sikap H Usman yang berani menyampaikan pendapatnya untuk solusi terbaik. Hal itu kami anggap sebagai bentuk dukungan moral untuk perjuangan warga Mutiara Regency dalam mempertahankan hak Kami “, ujar Suhartono.

Lebih lanjut, Ketua RW 16 tersebut juga meminta agar lebih banyak lagi anggota DPRD yang bersuara di ruang publik untuk membela masyarakat. Meskipun memperjuangkan aspirasi masyarakat adalah bagian dari tugas dan kewajiban setiap anggota legislatif.

” Kami berharap akan lebih banyak lagi anggota DPRD Sidoarjo yang berani bersuara di ruang publik untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan tidak hanya di ruang rapat. Meskipun menurut saya, hal itu adalah tugas dan kewajiban sebagai seorang wakil rakyat”, pintanya.

Seperti diketahui, secara kelembagaan DPRD kabupaten Sidoarjo sudah pernah memberikan rekomendasi kepada Bupati Sidoarjo untuk menunda pembongkaran tembok pembatas kawasan perumahan Mutiara Regency sebelum dipenuhinya perubahan Andalalin dan perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kewajiban konstitusional untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Kewajiban ini merupakan wujud representasi rakyat yang dijalankan melalui berbagai mekanisme kerja resmi lembaga legislatif, salah satunya adalah fungsi pengawasan dimana DPRD harus dapat memastikan setiap kebijakan, peraturan daerah (Perda), dan alokasi anggaran (APBD) yang dieksekusi oleh pemerintah daerah berjalan tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (NK/D One)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *