Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Kaki Tangan Jaringan Residivis Narkoba, Sabu 15 Gram Disita dari Rumah Pelaku!

POLRI7 Views

Informasiindo.com - Lamongan, 13/05/2026 – Satresnarkoba Polres Lamongan kembali mengembangkan kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi yang sebelumnya berhasil mengamankan tersangka BK.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kembali berhasil menangkap satu pelaku lain berinisial BA yang diduga merupakan kaki tangan dari tersangka BK dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lamongan.

Penangkapan terhadap BA dilakukan pada Jumat, (08/05) sekitar pukul 17.00 WIB di dalam rumah pelaku yang berada di Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan penyelidikan dan Penyidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamongan setelah penangkapan BK sehari sebelumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Beliau menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas langsung melakukan tindakan represif berupa penggerebekan di rumah BA (25) dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15,41 gram,” jelasnya.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya, satu kotak rokok Dji Sam Soe, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lamongan juga berhasil menangkap tersangka BK (28), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, pada Kamis malam (07/05) di depan rumah kontrakannya di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat. Dari tangan BK, petugas menyita puluhan gram sabu dan pil ekstasi siap edar.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 50,79 gram, serta sembilan butir ekstasi berbagai logo dengan total berat sekitar 4,93 gram.

Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, tas, dan handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Faktanya, BK merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangani Polda Jatim dan telah menjalani hukuman mulai tahun 2022 hingga 2025,” tambahnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah disita di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *