Gegara Tembok Penutup Akses Rumah, Warga Brondong Alami Luka 7 Jahitan, Pelaku Ditangkap Polres Lamongan

POLRI8 Views

Informasiindo.com - Lamongan, 13/05/2026 – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Brondong kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan setelah mendapatkan limpahan dari Polsek Brondong

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin sore, (11/05) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi,S I.K., M.Si melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Korban diketahui berinisial S, perempuan (50), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Sementara terduga pelaku berinisial ES, perempuan (49), yang juga merupakan warga Kecamatan Brondong.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat pelaku membangun pagar di depan tempat tinggal korban dengan tinggi sekitar 1,5 meter hingga 3 meter dan panjang kurang lebih 7 meter.” jelasnya.

Pagar disebut menutup akses serta menghalangi toko sembako milik korban sehingga memicu perselisihan antara keduanya.

Saat korban menanyakan alasan pembangunan pagar yang dianggap terlalu tinggi, terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

Dalam situasi tersebut, pelaku yang berada di balik tembok diduga melempar batu bata putih atau saren ke arah korban hingga mengenai bagian kening dan menyebabkan luka berdarah.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan oleh warga sekitar korban dibawa ke RS Ki Ageng Brondong guna mendapatkan perawatan medis hingga opname.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek pada bagian dahi atau kening hingga harus mendapatkan tujuh jahitan.” lanjutnya.

Mendapatkan Laporan kejadian tersebut Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin,S.H bersama anggota datang ke lokasi untuk Olah TKP selanjutnya menangkap pelaku dan menyita barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, diketahui bahwa pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan sengaja menggunakan batu bata putih yang dilempar dari balik tembok.

Pelaku merasa tidak terima setelah ditegur korban terkait pembangunan tembok yang dinilai terlalu tinggi.

“Saat ini pelaku telah kami tahan di Rutan Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *