Rakyat Cungkup Melawan: Aroma Korupsi Berjamaah Tercium di Balik Proyek PTSL 2024

Informasiindo.com//Lamongan, 29 Januari 2026 – Situasi di Desa Cungkup, Kecamatan Pucuk, Lamongan, kini berada di titik didih. Akumulasi kekecewaan warga terhadap jajaran pemerintah desa tampaknya telah mencapai puncaknya setelah serangkaian dugaan penyimpangan pengelolaan desa mencuat ke permukaan. Isu yang paling memicu gejolak adalah pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 yang dinilai penuh dengan kejanggalan dan mengarah pada dugaan praktik korupsi terorganisir.

Upaya mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali guna mendinginkan suasana. Pertemuan pertama berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026, namun berakhir tanpa titik temu. Berlanjut pada pertemuan kedua yang digelar tepat seminggu kemudian, yakni Rabu, 28 Januari 2026, suasana justru semakin memanas. Bukannya memberikan solusi konkret atau transparansi data, jawaban dari aparatur desa dinilai warga sangat berbelit-belit dan tidak menyentuh substansi masalah yang dipertanyakan.

Bahrul Ulum, yang bertindak sebagai koordinator aksi, mengungkapkan bahwa ketidakpuasan warga bukan tanpa alasan. Setidaknya ada lima poin krusial yang menjadi tuntutan utama masyarakat, meliputi carut-marut program ketahanan pangan, buruknya kinerja aparatur desa, serta tidak adanya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa (PAD). Selain itu, warga juga menyoroti pengabaian perawatan makam desa yang seolah tidak pernah tersentuh anggaran, padahal merupakan fasilitas publik yang penting bagi masyarakat setempat.

Sorotan tajam tertuju pada rincian biaya PTSL 2024 yang dianggap tidak masuk akal dan menyimpang dari aturan yang berlaku. Berdasarkan pengakuan warga, penarikan biaya dilakukan secara variatif mulai dari Rp800.000 hingga Rp1.500.000 per bidang tanah. Angka tersebut muncul dari kalkulasi biaya kesepakatan awal sebesar Rp800.000, ditambah biaya pembuatan surat hibah senilai Rp200.000. Bahkan, bagi pemohon yang bukan warga asli Cungkup, terdapat tambahan biaya “khusus” sebesar Rp500.000.

Kejanggalan tidak berhenti di situ. Di lapangan ditemukan kasus di mana warga yang gagal mengurus sertifikat tetap tidak bisa menarik kembali uang yang telah disetorkan. Ada pula laporan mengenai dua bidang tanah yang digabung menjadi satu sertifikat, namun pemiliknya tetap diwajibkan membayar biaya untuk dua bidang tanah. Praktik-praktik semacam inilah yang memperkuat dugaan adanya pungutan liar dan manipulasi anggaran.

Merespons kebuntuan dalam audiensi tersebut, pihak Kepolisian Sektor Pucuk telah membuka diri terhadap laporan masyarakat. Kapolsek Pucuk secara terbuka mempersilakan warga untuk menempuh jalur hukum apabila memang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak pemerintah desa. Pintu pelaporan kini terbuka lebar bagi warga yang ingin mengadukan dugaan tindak pidana tersebut secara resmi.

Bahrul Ulum menegaskan bahwa warga Desa Cungkup tidak akan tinggal diam atas perlakukan yang mereka terima. Karena jalur dialog telah dianggap gagal memberikan keadilan, masyarakat berencana membawa seluruh bukti dan temuan ini ke ranah hukum. Kini, sorotan tertuju pada Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk mengusut tuntas apakah serangkaian tindakan di Desa Cungkup ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang terstruktur. (Ade R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *