Informasiindo.com - Saat ini, wajah Jalan Laras Liris di belakang Masjid Agung Lamongan kembali menjadi topik perbincangan khalayak. Bukan karena prestasinya dalam menata ruang publik, melainkan karena gambaran nyata ironi kebijakan Pemerintah Daerah Lamongan. Kawasan ini, yang dipenuhi oleh pedagang kaki lima (PKL), telah lama disorot karena aktivitas mereka yang menyebabkan penyempitan jalan secara signifikan.
Masalah kian pelik dengan penempatan titik parkir yang terkesan asal-asalan, diletakkan persis di depan lapak-lapak penjual. Praktik ini secara efektif memperburuk kemacetan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan, seolah-olah penataan ruang publik diabaikan begitu saja.

Reaksi masyarakat pun mengarah pada pertanyaan besar mengenai standar ganda dalam tata kelola kota. Publik masih ingat betul operasi penertiban yang tegas dilakukan terhadap pedagang yang berjualan di atas trotoar, area yang seharusnya bebas hambatan bagi pejalan kaki. Namun, di sisi lain, praktik serupa oleh pedagang yang menggunakan bahu jalan — seperti yang terjadi di Jalan Laras Liris — justru terlihat dipelihara dan dibiarkan beroperasi tanpa sanksi yang berarti, bahkan terkesan difasilitasi dengan penempatan parkir.
Ini adalah sebuah anomali yang sangat ironis. Bagaimana mungkin prinsip penegakan peraturan menjadi sangat diskriminatif? Jika penataan kota bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan umum, maka tindakan Pemda Lamongan dalam konteks ini menuai kritik tajam. Tata kelola Kabupaten Lamongan seakan kehilangan akal sehatnya, membiarkan gangguan publik menjadi pemandangan sehari-hari. Apakah Pemerintah Daerah Lamongan, yang seharusnya menjadi pemegang otoritas penataan kota, benar-benar berniat untuk menutup mata terhadap karut-marut di jantung kota mereka sendiri? Jawabannya tentu akan menentukan seberapa serius komitmen Pemda dalam mewujudkan lingkungan kota yang tertata, adil, dan berpihak pada kepentingan umum.









