Warga Desa Waruwetan Keluhkan Rencana Pendirian Pabrik PT NTP yang Minim Sosialisasi dan Khawatir Irigasi Terganggu

Daerah95 Views

Lamongan//informasiindo.com (04/01/2026) – Rencana pendirian pabrik milik PT Nusantara Timber Pratama (PT NTP) di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, menuai polemik di tengah masyarakat. Pabrik yang bergerak di bidang pengelolaan hutan dan produksi kayu tersebut direncanakan berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 30 hektare, yang selama ini dikenal sebagai lahan produktif pertanian warga.

Permasalahan mencuat saat pengembang disebut telah bersiap memasuki tahap awal pengerjaan, namun hingga kini belum pernah dilakukan sosialisasi kepada warga, khususnya para petani yang terdampak langsung. Padahal, lokasi rencana pabrik berada di kawasan yang terdapat saluran irigasi vital bagi pertanian warga sekitar.

Perwakilan Karang Taruna Desa Waruwetan, Romi Hardiyansyah, menyayangkan sikap pengembang maupun pemangku kebijakan yang dinilai abai terhadap aspirasi masyarakat. Ia berharap pihak PT NTP bersama pemerintah desa segera hadir untuk bertemu langsung dengan warga dalam forum audiensi terbuka.

“Sampai hari ini tidak pernah ada sosialisasi apa pun dari pihak pengembang. Padahal pabrik ini seharusnya memberi manfaat bagi warga, bukan justru menimbulkan keresahan,” ujar Romi.

Tak hanya pengembang, warga juga menyoroti sikap stakeholder terkait, mulai dari dinas teknis, pihak kecamatan, hingga pemerintah desa yang dinilai tidak pernah memberikan informasi resmi terkait rencana pendirian pabrik tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama jika nantinya saluran irigasi ditutup atau terganggu, yang berpotensi besar berdampak pada produktivitas pertanian warga.

Sebagai bentuk sikap dan antisipasi, Karang Taruna bersama Aliansi Warga Desa Waruwetan menyampaikan sejumlah permintaan dan poin perjanjian kerja yang diharapkan menjadi dasar kesepakatan apabila pabrik tetap direalisasikan, di antaranya:
1. Seluruh proses pengurukan hingga pembangunan pabrik dari 0–100 persen harus melalui Karang Taruna dan Aliansi Warga Desa Waruwetan.
2. Pekerja atau karyawan PT NTP diprioritaskan bagi warga Desa Waruwetan.
3. Warga Desa Waruwetan meminta tidak diberlakukan sistem kontrak, dengan ketentuan pekerja tetap selama tidak melanggar aturan perusahaan dan mengikuti batas usia pensiun yang ditetapkan PT NTP.
4. Pekerja siap dikeluarkan apabila melanggar peraturan perusahaan.
5. Izin libur diberikan kepada pekerja perempuan yang hamil mulai usia kandungan 7 hingga 9 bulan selama 3 bulan.
6. Desa Waruwetan memperoleh program CSR sebanyak dua kali dalam satu tahun.
7. Karang Taruna dan warga Desa Waruwetan dilibatkan dalam pengelolaan atau pemanfaatan limbah perusahaan sesuai ketentuan perusahaan.
8. diberikan hak Istimewa untuk penerimaan karyawan Perusahaan, baik oleh Perusahaan maupun oleh Outsourcing.

Warga berharap, sebelum proyek berlanjut lebih jauh, transparansi, dialog, dan kesepakatan bersama dapat diwujudkan demi menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan hidup masyarakat desa, khususnya sektor pertanian yang menjadi tumpuan utama warga Waruwetan. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *