Tim Supervisi SPKT Polres Lamongan Berikan Pembinaan dan Evaluasi Pelayanan di Polsek Sukodadi

POLRI98 Views

Informasiindo.com - LAMONGAN – Guna memastikan pelayanan publik di kepolisian berjalan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan yang berlaku, Tim Supervisi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPKT) Polres Lamongan melakukan kunjungan kerja sekaligus pembinaan ke Polsek Sukodadi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 22 Mei 2026, pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Markas Komando Polsek Sukodadi.

Tim yang dipimpin oleh Iptu Markusno, serta beranggotakan Bripka Angga dan Brigadir Pendik, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap administrasi dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Beberapa aspek yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi kelengkapan data nominatif anggota, pengecekan berkas laporan kehilangan dan laporan penerbitan dokumen bulan April 2026, hingga pemantauan penerapan standar pelayanan di loket SPKT.

Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan arahan teknis dan pembaruan aturan pelayanan agar petugas di lapangan memiliki pemahaman yang sama dan seragam dalam melayani warga masyarakat. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah penggunaan aplikasi Digital Online Reporting System (DORS) untuk pembuatan laporan kehilangan, di mana setiap Kepala SPKT telah memiliki akun dan kode OTP yang terhubung langsung ke perangkat piket.

Terkait jenis pelayanan, diatur pula pembagian kewenangan dan tata cara pembuatan dokumen, antara lain:

– Surat tanda lapor kehilangan untuk dokumen kendaraan (SIM, STNK, BPKB) dan surat tanah hanya diterbitkan di tingkat Polres.
​
– Laporan barang rusak tetap dilayani secara manual dan tidak perlu melalui aplikasi DORS.
​
– Permohonan surat jalan diarahkan ke fungsi Lalu Lintas Polres.
​
– Laporan kehilangan buku nikah wajib melampirkan keterangan resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Selain itu, tim juga menegaskan kelengkapan berkas laporan polisi yang harus disertai rekomendasi dari fungsi Reskrim, surat pernyataan pelapor, serta Berita Acara Wawancara (BAW). Perubahan administrasi juga diberlakukan pada penggunaan stempel, di mana penerbitan surat kehilangan kini wajib menggunakan stempel kepala atas nama Kapolsek, dan stempel khusus SPKT sudah tidak digunakan lagi.

Peringatan juga disampaikan terkait penggunaan aplikasi DORS, di mana akun yang tidak aktif selama satu bulan berturut-turut akan otomatis diblokir oleh pihak Polda Jawa Timur.

Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch. Sokep, S.H., menyambut baik kedatangan tim supervisi. Ia menegaskan seluruh arahan akan dipatuhi dan diterapkan oleh jajarannya guna meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.

“Kami berkomitmen menyesuaikan seluruh mekanisme pelayanan sesuai arahan tim supervisi. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan pelayanan prima yang seragam, mudah dipahami, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Secara keseluruhan, kegiatan supervisi, pelatihan, dan evaluasi berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *