Polsek Laren Pasang Banner Himbauan Larangan Penggunaan Listrik Sebagai Jebakan Tikus di Sawah

POLRI155 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren Polres Lamongan memasang banner himbauan kamtibmas yang berisi larangan penggunaan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus di area persawahan. Pemasangan banner ini dilakukan pada hari Selasa (9/12) di area persawahan Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi bahaya yang dapat menimpa warga atau orang yang melintas di sawah akibat penggunaan jebakan listrik tersebut. Petugas yang melaksanakan kegiatan ini adalah Aipda Tri dan Bripda Ilham.

Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi, S.H., mengimbau kepada seluruh petani agar tidak menggunakan aliran listrik sebagai jebakan tikus. Selain berbahaya bagi keselamatan, tindakan tersebut juga melanggar hukum. Pihaknya mengajak masyarakat untuk mencari solusi pengendalian hama tikus yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Kegiatan pemasangan banner himbauan ini berjalan aman, lancar, dan kondusif. Polsek Laren berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan demi menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *