Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren telah melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang Natal dan Tahun Baru. Selama patroli, petugas mengamankan 15 liter minuman keras jenis arak yang dijual secara ilegal di sebuah warung di Desa Bulubrangsi, Kecamatan Laren.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat (19/12) pukul 12.56 WIB oleh Kanit Samapta dan anggota jaga Polsek Laren, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang penjualan minuman keras di warung milik Sdri. Nur Khayatun. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 botol air mineral ukuran 1,5 liter yang berisi total 15 liter arak.
Identitas pemilik warung, Sdri berinisial N,K (48 tahun, warga Tuban), telah dicatat oleh petugas. Barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Laren sebagai bagian dari tindakan kepolisian, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Saksi yang hadir selama penindakan adalah Andri dan Ach. Tomi, keduanya adalah aspiran polisi Polsek Laren.
Kapolsek Laren Iptu Witono Hariadi, S.H., menyampaikan pernyataan: “KRYD ini ditujukan untuk mencegah gesekan antar pemuda dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman jelang hari raya. Penjualan minuman keras secara ilegal dapat memicu masalah keamanan, jadi kami akan terus tegas menindakinya. Mohon masyarakat tetap berpartisipasi dengan memberitahu informasi jika ada aktivitas ilegal di sekitarnya.”
Selama penindakan, situasi berlangsung aman dan terkendali. Rencana tindak lanjut selanjutnya adalah mendokumentasikan kasus, menjaga barang bukti, dan melaporkannya kepada pimpinan.
(ZM)









