Pilkades Sidokepung Buduran : Kalah Suara PTUN Bertindak

Hukum21 Views

Informasiindo.com - Sidoarjo. Pemilihan Kepala Desa Sidokepung Kecamatan Buduran sudah selesai pada 24/5/2026 yang lalu. Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkades Sidokepung tersebut, Ariantono ditetapkan menjadi Kades Sidokepung terpilih periode 2026-2034 dengan memperoleh 3.295 suara unggul dari pesaing terdekatnya, mas Tata dengan selisih,501 suara. Alvian Hadi Wira Waskita (mas Tata) yang sebelumnya diprediksi akan memenangkan kontestasi Pilkades Sidokepung justru kalah dengan selisih suara yang signifikan. Tidak berhenti disitu saja, sepertinya mas Tata tidak dapat menerima kekalahannya dan mengajukan surat permohonan pembatalan pelantikan terhadap Kepala Desa Sidokepung terpilih kepada Bupati Sidoarjo. Dimana rencana pelantikan Kepala Desa terpilih pada Pilkades serentak se-kabupaten Sidoarjo tahun 2026 akan dijadwalkan pada tanggal 29 Juni mendatang.

Tidak berhenti di situ, ternyata Alvian Hadi Wira Waskita juga melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, pihak pihak yang turut tergugat antara lain, Bupati Sidoarjo, BPD Sidokepung, panitia Pilkades Sidokepung dan Kepala Desa terpilih ” Ariantono ‘. Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa tahapan pemilihan kepala desa Sidokepung sudah berjalan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

“Tahapan pemilihan kepala desa Sidokepung sudah berjalan sesuai mekanisme aturan yang berlaku, semua pihak dalam hal ini para calon kepala desa Sidokepung sudah menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara. Jadi saya kira tidak ada masalah” terang Probo Agus Sunarno S.sos MM.

Lebih lanjut Kadis PMD Sidoarjo tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati upaya dari pihak penggugat. Dalam menghadapi gugatan dari Alvian Hadi Wira Waskita calon Kades Sidokepung yang kalah dalam hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkades Sidokepung tersebut pihak akan berkoordinasi dengan Kasi Datun kejaksaan negeri Sidoarjo selaku pengacara negara.

“Kita hormati pihak yang melakukan upaya di PTUN dan Kami panitia Pilkades tingkat desa sampai tingkat kabupaten akan minta bantuan Kejaksaan dalam hal ini Kasi Datun sebagai pengacara negara sebagai kuasa hukum” tegasnya.

Sementara itu, Drs.umar wardono Ketua panitia Pilkades Sidokepung menanggapi dengan tenang. Dia juga menyampaikan bahwa dari awal tahapan Pilkades sampai rekapitulasi penghitungan suara tidak pernah ada komplain dari pihak calon Kepala Desa.

“Semua tahapan Pilkades dari tahap pertama sampai tahap ke 44 (pemungutan dan penghitungan suara red) berjalan dengan lancar dan tidak pernah ada pihak terkait yang Keberatan. Bahkan semua saksi calon Kepala Desa sudah menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara” ujar Drs Umar Wardono.

Selain itu, kata Umar Wardono, Alvian Hadi Wira Waskita atau yang biasa disapa mas Tata tidak pernah menyampaikan keberatannya dalam setiap tahapan Pilkades sampai hasil rekapitulasi penghitungan suara.

“Mas Tata Tidak pernah mengajukan keberatan di setiap tahapan Pilkades sampai hasil rekapitulasi selesai. Awal bulan Juni kemarin, Kami pernah menerima surat tembusan atas permohonan pembatalan pelantikan yang disampaikan yang bersangkutan ke Bupati Sidoarjo. Alasan permohonan dalam surat tersebut, Dia mempermasalahkan prosedur pembentukan panitia dan penunjukan saya sebagai Ketua panitia Pilkades Sidokepung” tambahnya.

Meskipun belum mengetahui secara jelas materi gugatan dari pihak Alvian Hadi Wira Waskita, Ketua panitia Pilkades Sidokepung tersebut merasa heran, kenapa setelah ditetapkannya Kades terpilih baru mempermasalahkan mekanisme pelantikan panitia dan Ketua panitia Pilkades Sidokepung. Padahal diketahui masyarakat luas bahwa pembentukan panitia Pilkades Sidokepung jauh sebelum yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa dan bahkan mengikutinya sampai tahapan akhir Pilkades.

“Kenapa setelah adanya hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mas Tata tidak terpilih baru mempertanyakan hal itu. Padahal panitia itu dibentuk sebelum yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa?. Dan kenapa Dia tetap mendaftar dan mengikuti proses tahapan Pilkades sampai hasil rekapitulasi penghitungan suara selesai.” pungkasnya.

Di lain pihak, Ariantono Kades Sidokepung terpilih yang juga menjadi pihak tergugat terlihat tenang dan tetap mengikuti petunjuk dari panitia Pilkades tingkat kabupaten. Dia juga merasa heran dengan statusnya yang menjadi pihak tergugat.

” Saya mengalir saja. Tapi saya heran, kan saya ini Kepala desa terpilih dan sebelumnya juga sama sama menjadi calon Kepala Desa, kok bisanya digugat” terang Ariantono saat dikonfirmasi media Nusantara online.

Perlu diketahui bahwa mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades di Kabupaten Sidoarjo diselesaikan secara berjenjang mulai dari tingkat desa hingga ranah hukum. Penyelesaian di Tingkat Desa (Musyawarah)
Setiap keberatan terhadap proses pemilihan atau hasil penghitungan suara pertama kali disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pilkades. Panitia kemudian akan memfasilitasi musyawarah mufakat bersama para saksi, Calon Kepala Desa (Cakades), dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mencari jalan keluar.

Jika musyawarah di tingkat desa tidak mencapai mufakat atau tidak memuaskan pihak yang bersengketa, permasalahan dapat dilaporkan kepada Tim Fasilitasi Pilkades Tingkat Kecamatan yang dipimpin oleh Camat untuk dilakukan mediasi dan pembinaan. Persoalan yang belum selesai di kecamatan akan ditarik ke tingkat kabupaten melalui:
Pengaduan resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sidoarjo.
Pemkab Sidoarjo melalui instansi terkait akan melakukan kajian, memanggil pihak-pihak yang bersengketa (Cakades, Panitia, BPD), serta mengeluarkan keputusan atau rekomendasi. Setelah tahapan penyelesaian sengketa di tingkat kabupaten tidak menemukan titik temu maka pihak pihak yang merasa tidak menerima hasil keputusan di tingkat kabupaten dapat melakukan gugatan ke Pengadilan. Bila sengketa terkait dengan keputusan tata usaha negara (misalnya penerbitan SK Pelantikan Cakades terpilih yang dinilai cacat prosedur). (Red/NK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *