PTUN Surabaya Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Atas Kasus Gugatan Warga Mutiara Regency Terhadap Bupati Sidoarjo

Hukum14 Views

Informasiindo.com - Sidoarjo//informasiindo.com Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan gugatan warga perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dan pernyataan bukti surat, Rabu (17/6/2026).

Suhartono warga perumahan Mutiara Regency yang juga Ketua RW tersebut melakukan gugatan ke PTUN berkaitan dengan kebijakan Bupati Sidoarjo Subandi perihal pembongkaran tembok pembatas yang mengintegrasikan Perumahan Mutiara Regency dengan Perumahan Mutiara City yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Andalalin dan Surat Keterangan Rencana Kota yang mengakibatkan kerugian bagi warga perumahan Mutiara Regency. Menurut warga, pembongkaran tembok tersebut menghilangkan konsep one gate system yang sejak awal menjadi salah satu alasan utama mereka membeli rumah di kawasan tersebut.

Dalam sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, kuasa hukum penggugat Prasetyo menghadirkan dua saksi, yakni Samudra Afrianto dan Kurnia Sandi.

Dalam agenda sidang kali, Majelis Hakim turut menghadirkan kuasa hukum tergugat yang di wakili Kabag Hukum Pemuda Sidoarjo dan kuasa hukum intervensi yang juga mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi penggugat.

Saksi pertama, Samudra Afrianto, menerangkan sejarah pembangunan kawasan Mutiara Regency, Mutiara City, dan Mutiara Harum. Menurutnya, sejak awal kawasan Mutiara Regency dipasarkan sebagai perumahan dengan sistem satu pintu (one gate system) yang dibatasi oleh tembok pembatas. Ia mengaku mengetahui informasi tersebut dari keluarga yang telah lebih dahulu menempati kawasan tersebut sejak sekitar tahun 2003. Saat dirinya mulai menempati rumah pada 2011, lahan di belakang Perumahan Mutiara Regency masih berupa area persawahan dan belum berkembang menjadi kawasan perumahan seperti saat ini.

Lebih lanjut, Samudra Afrianto juga menjelaskan bahwa akses menuju kawasan di belakang Perumahan Mutiara Regency sejak awal tidak direncanakan melalui jalan di dalam perumahan tersebut karena kondisi eksisting saat itu masih berupa persawahan (lahan pertanian red). Menurutnya, terdapat jalan lain yang menjadi akses utama menuju kawasan Mutiara City.

Dalam keterangannya, ia juga menyinggung adanya surat yang pernah diterbitkan oleh pengurus RW lama terkait rencana integrasi jalan. Namun, menurutnya, banyak warga kemudian menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut.

Selain itu, Samudra Afianto mengaku mengetahui adanya rekomendasi DPRD Sidoarjo pada tahun sekitar akhir 2025 yang meminta agar pembongkaran tembok pembatas tidak dilakukan sebelum adanya Andalalin baru dan Rencana Detail Tata Ruang Kota. Namun Pemerintah kabupaten Sidoarjo tidak menghiraukan rekomendasi DPRD tersebut dan akhirnya membongkar tembok pembatas perumahan Mutiara Regency tersebut pada tanggal 29 Januari 2026.

Sementara itu, saksi kedua, Kurnia Sandi, menerangkan bahwa dirinya pernah diundang menghadiri rapat warga yang diselenggarakan pengurus RW lama. Namun, menurutnya, dalam rapat tersebut tidak pernah dibahas secara khusus mengenai rencana integrasi jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City.

Kurnia menyebut, bahwa warga perumahan Mutiara Regency baru mengetahui adanya rencana pembongkaran tembok setelah kebijakan tersebut akan dilaksanakan. Saat itu, kata dia, mayoritas warga menyatakan penolakan dan meminta Ketua RW lama, Iwan S., mencabut surat persetujuan yang berkaitan dengan integrasi jalan dan akhirnya dicabut disaksikan warga.

Menurut Kurnia yang tinggal di Mutiara Regency sejak 2008, warga tetap menginginkan konsep satu pintu (one gate system) yang sejak awal menjadi bagian dari konsep pembangunan yang ditawarkan oleh developer Perumahan Mutiara Regency kepada para user ( penghuni perumahan Mutiara Regency red).

Sementara itu Kuasa Hukum penggugat (Ketua RW perumahan Mutiara Regency red), Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan menambah bukti dan mempertajam alasan gugatan warga perumahan Mutiara Regency, menurutnya pembongkaran tembok pembatas perumahan Mutiara Regency yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Sidoarjo adalah tindakan kesewenang wenangan dan tidak mengindahkan aturan perundang-undangan.

“Kita akan siapkan bukti dan argumentasi yang akan meyakinkan majelis hakim, masih ada waktu pada Agenda sidang berikutnya” tegasnya. (Red/NK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *