KUHAP Baru: 99,9% Aspirasi Publik atau Topeng Kematian Hukum Indonesia?

Berita, Politik141 Views

Informasiindo.com – Di bawah langit kelam Senayan, sebuah ancaman diam-diam sedang disiapkan untuk menggantikan fondasi hukum bangsa. Pada Selasa (18/11/2025) yang suram, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dengan wajah penuh percaya diri menyatakan sebuah klaim yang terlalu indah untuk dipercaya: bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang akan segera disahkan hampir 99,9 persen merupakan masukan masyarakat sipil.

“100 persen lah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” ucap Habib dalam konferensi pers yang terasa lebih seperti pengumuman kematian demokrasi partisipatif. Suaranya menggema di Kompleks Parlemen yang seolah-olah dikepung oleh bayang-bayang ketidakpercayaan.

Klaim 99,9%: Fakta atau Ilusi Pencitraan?

Pernyataan sang politikus Partai Gerindra ini bagai pisau bermata dua. Di satu sisi, ia ingin menunjukkan wajah DPR yang pro-rakyat, namun di sisi lain, klaim tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengerikan: Benarkah suara masyarakat benar-benar didengar, atau ini hanya ritual legitimasi untuk mengubur hak-hak fundamental warga negara dalam pasal-pasal yang tak terbaca?

“Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan, ya,” tambah Habib, dengan nada yang justru membuat banyak pengamat hukum bergidik. Sebab, dalam praktiknya, “penguatan” yang dimaksud bisa berubah menjadi “pembatasan” terselubung. Mekanisme kontrol yang dijanjikan berpotensi berubah menjadi senjata makan tuan.

Bantahan yang Justru Mencurigakan

Yang lebih mencemaskan adalah penyangkalan Habib terhadap tudingan pencatutan nama LSM. “Kita buka kembali masukan dari masyarakat kan, dari Juli, Agustus, September, Oktober, November, awal November, terus sampai hampir 100 kelompok masyarakat hadir ya,” katanya berapi-api, seolah ingin meyakinkan bahwa prosesnya sangat inklusif.

Namun, justru pengakuan inilah yang mengundang tanya: Mengapa harus menunggu desakan untuk membuka kembali pembahasan? Apa yang sesungguhnya terjadi di balik pintu tertutup pada Juli 2025 lalu ketika RKUHAP dinyatakan “selesai”? Apakah ada draft gelap yang sudah disiapkan, sementara partisipasi publik hanya menjadi tameng belaka?

Proses “penyerapan aspirasi” selama berbulan-bulan itu berisiko hanya menjadi formalitas semata—sebuah drama partisipasi yang dijalankan untuk memberi cap “legitimasi” pada sebuah produk hukum yang sebenarnya sudah ditentukan dari awal.

Kengerian yang Tak Terungkap dalam Pasal-Pasal

Bayangkan dampak mengerikan jika klaim 99,9% itu hanya ilusi:

  1. Mekanisme Kontrol yang Dinetralisasi: Penguatan peran advokat bisa jadi hanya jargon. Dalam implementasinya, ruang gerak advokat justru dibatasi dengan dalih “prosedur” dan “etika”, sementara hak tersangka untuk didampingi sejak dini bisa dipersulit dengan birokrasi yang berbelit.

  2. Kewenangan Aparat yang Meluas: Di balik retorika “mencegah kesewenang-wenangan”, bisa saja terselip pasal-pasal yang justru memberi kewenangan lebih besar kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan, penahanan, dan penyitaan dengan alasan yang lebih longgar.

  3. Instrumentalisasi LSM: Kehadiran “hampir 100 kelompok masyarakat” dan LSM, termasuk “Koalisi Masyarakat Sipil” yang disebut Habib, berisiko dimanfaatkan sebagai stempel kepatuhan. LSM-LSM yang kritis mungkin justru disingkirkan, sementara yang diundang adalah mereka yang sudah sejalan dengan kepentingan penguasa.

  4. Kematian Dalam Sunyi: RKUHAP ini adalah tulang punggung penegakan hukum pidana. Jika ia lahir cacat, dengan proses yang diragukan, maka yang akan terjadi adalah institutionalized injustice—ketidakadilan yang dilembagakan. Setiap warga negara bisa menjadi korban berikutnya, terjerat oleh pasal-pasal yang mereka sendiri tidak pernah benar-benar pahami atau setujui.

Peringatan untuk Masa Depan Hukum Indonesia

Klaim 99,9% dari Habiburokhman bukanlah pencapaian; ia adalah sirene peringatan. Ia adalah sebuah pengakuan bahwa sebuah produk hukum yang akan mengatur hidup-matinyanya kebebasan dan keadilan warga negara, hampir sepenuhnya diserahkan kepada sebuah proses yang, meski terlihat partisipatif, sangat rentan manipulasi.

Masyarakat tidak hadir hanya untuk didengar, tetapi untuk dituruti aspirasinya. Jika RKUHAP ini nantinya melahirkan monster hukum baru yang justru membelenggu, maka klaim 99,9% itu akan tercatat dalam sejarah sebagai kebohongan terbesar dalam reformasi hukum Indonesia.

Kita tidak butuh persentase. Kita butuh transparansi. Kita butuh bukti bahwa setiap koma dan titik dalam draf final RKUHAP adalah suara rakyat yang sebenarnya, bukan bisik-bisik penguasa yang disamarkan sebagai aspirasi publik.

Momen sebelum rapat paripurna pengesahan ini adalah detik-detik terakhir untuk membuka mata. Jika kita lengah, kita akan terbangun dalam sebuah rezim hukum baru di mana “kontrol terhadap kesewenang-wenangan” hanyalah ilusi, dan “masyarakat sipil” hanyalah boneka yang namanya dicatut untuk membungkus kengerian yang sesungguhnya. Kita sedang tidak butuh KUHAP baru yang “ramai” prosesnya, tetapi “sunyi” substansinya. Kita butuh KUHAP yang lahir dari rahim kejujuran, bukan dari paksaannya konsensus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *