32 Gram Sabu dan 15 Tersangka Diamankan Polres Lamongan dalam Operasi Tumpas

POLRI12 Views

Informasiindo.com - Lamongan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkapkan capaian penegakan hukum selama Operasi Tumpas yang berlangsung pada periode 12 Agustus hingga 3 September 2026. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga pekan, aparat kepolisian berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba dengan total 15 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 14 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 1 tersangka perempuan.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka meliputi narkotika jenis sabu seberat 32,18 gram, 14 unit telepon genggam berbagai merek, 9 timbangan elektrik, 5 unit sepeda motor, 3 bungkus rokok berbagai merek, 10 pack plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp690.000, 3 buah dompet, 1 pipet kaca, 2 alat hisap sabu atau bong, 1 buah tas, serta 1 korek api. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Lamongan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Lamongan menyatakan bahwa dari 15 tersangka yang diamankan, sebanyak 5 orang di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa maupun tindak pidana lain. Mereka adalah M als CE-EM (residivis narkotika tahun 2020), M.S (residivis narkotika tahun 2020), AM (residivis narkotika tahun 2018), B.R (residivis kasus curanmor tahun 2004), serta D.A.W (residivis kasus KDRT tahun 2007). Keberadaan residivis ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Lamongan masih melibatkan pelaku yang berulang kali terlibat dalam tindak pidana.

Selama operasi berlangsung, terdapat tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap. Tersangka MI als Gareng diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,50 gram. Tersangka M als CE-EM dan kawan-kawan berhasil digerebek dengan barang bukti 7,8 gram sabu. Sementara itu, tersangka S diamankan dengan barang bukti sabu paling besar di antara yang lain, yakni 11,39 gram. Ketiga kasus ini menjadi target operasi (TO) prioritas dalam Ops Tumpas.

Peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan ternyata menyasar berbagai kalangan pekerja, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta. Titik peredaran narkoba tersebar di beberapa kecamatan, yakni Lamongan, Mantup, Paciran, Karangbinangun, Sekaran, Maduran, Laren, Brondong, dan Deket. Bahkan, pengembangan kasus dari Kecamatan Mantup berhasil menjangkau hingga ke Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, Polres Lamongan menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata yang merongrong generasi penerus bangsa. Tindakan yang dilakukan oleh Polri selama Ops Tumpas telah menyelamatkan lebih dari 500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *