Informasiindo.com – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang terjadi di Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, pada awal pekan lalu. Dua tersangka berinisial A. W (38) dan B. M (37) berhasil diciduk oleh Tim Jaka Tingkir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan polisi masuk. Kasus ini mengungkap modus operandi yang terkesan nekat dan manual, di mana motor curian didorong menggunakan kaki karena gagal dinyalakan dengan kunci palsu.
Berdasarkan rilis resmi yang ditandatangani oleh Kepala Polres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., peristiwa bermula pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 14.15 WIB. Korban, seorang warga setempat berinisial M. U (47), melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2019, bernomor polisi S-4753-JAH. Motor tersebut dicuri saat korban sedang mencari rumput untuk pakan kambingnya di sawah.
Kronologi Lengkap: Motor Parkir di Pinggir Jalan Menghilang dalam Sekejap
Kronologi yang dirilis polisi secara detail menjelaskan bahwa korban, M. U, pergi ke sawahnya sekitar pukul 13.30 WIB dengan mengendarai motor Honda Beat miliknya. Ia memarkirkan motornya di pinggir jalan di Dusun Petiyen, Desa Takerharjo. Setelah selesai mencari rumput, sekitar pukul 14.15 WIB, korban kembali ke tempat parkir dan mendapati motornya telah hilang. Pencarian segera dilakukan di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Modus Operandi Nekat: Gagal Starter, Motor Didorong dengan Kaki
Investigasi yang dilakukan Tim Jaka Tingkir Satreskrim berhasil mengungkap modus yang digunakan kedua tersangka. Keduanya beraksi bersama dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda CBR milik salah seorang tersangka, B. M, sebagai sarana operasi. Mereka berboncengan untuk mencari sasaran di daerah Solokuro.
“Di daerah Dusun Petiyen, mereka melihat sepeda motor Honda Beat yang terparkir di pinggir jalan. Kedua tersangka kemudian berhenti,” jelas keterangan resmi polisi. Tersangka A. W kemudian turun dan mencoba menyalakan motor Honda Beat korban menggunakan kunci palsu atau kunci motor CBR yang mereka bawa. Namun, upaya tersebut gagal. Sementara itu, tersangka B. M tetap berada di atas motor CBR untuk bertugas sebagai pengawas, memantau keadaan sekitar.
Karena motor target tidak bisa dinyalakan, kedua pelaku nekat mengambil langkah manual. A. W kemudian naik ke atas motor Honda Beat yang masih dalam kondisi mati, sementara B. M mendorong motor tersebut menggunakan kakinya sambil tetap mengendarai motor CBR-nya. Dengan cara yang tidak lazim dan sangat berisiko ketahuan ini, mereka berusaha membawa motor curian keluar dari lokasi.
Pengungkapan Kilat: Tim Jaka Tingkir Bergerak Cepat
Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang intensif, Tim Satreskrim Polres Lamongan berhasil melacak keberadaan kedua pelaku dan motor curian di wilayah Desa Blimbing, Kecamatan Paciran. Tidak butuh waktu lama, tim langsung melakukan penangkapan terhadap A. W dan B. M.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kunci dalam kasus ini, yaitu:
-
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, hasil curian (milik korban M. U).
-
1 unit sepeda motor Honda CBR yang digunakan sebagai sarana kejahatan oleh para pelaku.
Tersangka Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Lamongan dan dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal pemberatan biasanya berlaku karena unsur-unsur tertentu, seperti pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, atau dilakukan pada waktu malam, atau dengan cara membongkar, memecah, atau memanjat. Modus mereka yang melibatkan dua orang dan menggunakan sarana motor lain serta kunci palsu masuk dalam kategori pemberatan.
Pesan Kapolres: Kejahatan Tidak akan Diberi Tempat
Dalam rilisnya, Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk curanmor. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat menunjukkan keseriusan dan profesionalisme Satreskrim Polres Lamongan. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kosong di tempat sepi, dan selalu menggunakan alat pengaman tambahan,” pesan Kapolres.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan rasa aman kembali kepada masyarakat, khususnya korban. Polres Lamongan juga memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.









