Informasiindo.com//LAMONGAN – Anggota Polsek Laren memasang banner himbauan kamtibmas kepada warga agar tidak menggunakan aliran listrik di sawah sebagai jebakan hama tikus. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 24 Desember 2025, mulai pukul 11.30 WIB di persawahan Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren.
Pekerjaan memasang banner ditangani oleh Aipda Tri dan Aipda Toni. Himbauan tersebut diberikan karena penggunaan listrik sebagai jebakan tikus berpotensi membahayakan warga atau orang yang melintas di sekitar sawah.
“Kita memahami keinginan warga untuk mengendalikan hama tikus di sawah, tetapi metode menggunakan aliran listrik sangat berbahaya dan berisiko menyebabkan cedera bahkan kematian. Banner ini bertujuan untuk memberitahu warga tentang bahaya itu dan mengajak mereka menggunakan metode yang aman,” ujar Iptu Witono Hariadi, S.H., Kapolsek Laren.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Polsek Laren menyatakan akan terus melakukan penyuluhan kepada warga tentang cara mengendalikan hama yang aman dan tidak berbahaya.
(ZM)









