Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren melakukan kegiatan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus di persawahan Desa Laren, Kecamatan Laren, pada hari Rabu (07/01/2026) pukul 11.30 WIB hingga selesai.
Petugas yang melaksanakan kegiatan adalah Aiptu Shaffan dan Bripda Mirza. Mereka memasang papan baliho himbauan dengan tujuan mencegah bahaya yang mungkin terjadi akibat pemasangan aliran listrik di sawah, yang berpotensi mengenai warga atau orang yang melintas di sekitar lokasi persawahan.
Perlu dikoreksi bahwa terdapat kesalahan penulisan hari dalam laporan awal, di mana kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, bukan hari Kamis.
Kapolsek Laren, AKP Witono Hariadi, S.H, menyampaikan, “Pemasangan aliran listrik untuk menangkap tikus bisa menjadi bahaya tersembunyi bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar sawah. Melalui himbauan ini, kami ingin mengingatkan pentingnya menggunakan cara yang aman dan tidak membahayakan orang lain dalam mengatasi hama tikus.”
Seluruh kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, serta mendapatkan respon positif dari masyarakat yang ada di lokasi tersebut.
(ZM)









