Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren, Polres Lamongan, melakukan kegiatan pemberian himbauan kepada masyarakat untuk tidak memasang aliran listrik sebagai jebakan hama tikus di persawahan, mengingat risiko bahaya yang mungkin ditimbulkan bagi warga atau orang yang melintas.
Kegiatan dilakukan pada hari Kamis (01/01/2026) mulai pukul 11.35 WIB hingga selesai, bertempat di persawahan Desa Laren, Kecamatan Laren. Pelaksanaannya dipercayakan kepada Aiptu Sukartono dan Bripda Mirza.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang spanduk himbauan dan menyampaikan informasi secara langsung kepada petani mengenai bahaya penggunaan aliran listrik untuk menangkap tikus. Langkah ini dilakukan karena ada kekhawatiran bahwa arus listrik dapat mengenai orang yang tidak disengaja yang melewati area persawahan.
Kapolsek Laren AKP Witono Hariadi, S.H menyatakan, “Kami memahami bahwa tikus dapat menjadi masalah bagi hasil panen petani, namun penggunaan aliran listrik sebagai jebakan sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban tidak diinginkan. Melalui himbauan ini, kami berharap masyarakat dapat menggunakan cara yang aman dan benar dalam mengendalikan hama,” ujarnya.
Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.
(ZM)









