Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren telah melakukan kegiatan pemberian himbauan kepada masyarakat di Desa Laren, Kecamatan Laren, terkait larangan pemasangan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus di persawahan. Kegiatan ini dilakukan pada hari Senin (29/11) sekitar pukul 12.15 WIB hingga selesai.
Petugas yang melaksanakan kegiatan yaitu Aiptu Shaffan dan Bripda Mirza. Selain memberikan himbauan secara langsung, mereka juga memasang spanduk peringatan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak memasang aliran listrik di area persawahan dengan tujuan menghalangi atau membunuh tikus.
Pemberian himbauan ini bertujuan untuk mencegah risiko bahaya yang dapat terjadi, karena aliran listrik yang dipasang dapat mengenai warga atau orang yang melintas di sekitar persawahan.
Kapolsek Laren Iptu Witono Hariadi, S.H., mengatakan: “Pemasangan aliran listrik sebagai jebakan tikus sangat berbahaya dan dapat menyebabkan cedera bahkan kematian bagi siapa saja yang tidak sengaja menyentuhnya. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan cara yang aman dan sesuai dengan ketentuan dalam mengatasi masalah hama tikus di persawahan.”
Selama pelaksanaan, seluruh kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, dengan masyarakat menerima himbauan dengan baik.
(ZM)









