Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Petugas Polsek Laren melakukan operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif (CIPKON) serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (harkamtibmas) menjelang bulan Ramadhan 1447 H tahun 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 liter minuman keras jenis tuak.
Operasi yang dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB hingga selesai bertempat di warung milik Sdri Berinisial N,M di Desa Gampangsejati Kecamatan Laren. Pemeriksaan dilakukan setelah ada dugaan penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Saksi dalam kejadian ini adalah Arif Raharjo dan Maslikhan dari Polsek Laren. Penjual, Sdri. N,M (lahir 09 September 1983, bertempat tinggal di Desa Payaman Kecamatan Solokuro), menjelaskan bahwa barang yang diamankan adalah tuak yang disimpan di satu galon berkapasitas 12 liter.
Barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polsek Laren. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pencatatan identitas pemilik/penjual beserta dokumentasi, pembuatan surat tanda penerimaan barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan.
Kepala Polsek Laren, AKP Witono Hariadi, S.H., menyatakan, “Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga kondusifitas wilayah menjelang bulan Ramadhan. Penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol tidak diizinkan sesuai peraturan daerah, dan kami akan terus melakukan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.”
(ZM)









