Polsek Babat Selesaikan Perkara Dugaan Percobaan Pencurian Sayuran Secara Perdamaian

POLRI79 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat Polres Lamongan telah menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana percobaan pencurian sayuran melalui mekanisme restorative justice pada hari Jumat (30/1/2026) pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB di ruang Unit Reskrim Polsek Babat. Perkara yang dirujuk dalam Pasal 17 jo Pasal 476 KUHP ini terjadi di depan toko sayur Pojok Blok C/A 10 Pasar Agrobis Semando Babat, Desa Plaosan, Kecamatan Babat.

Kejadian tersebut tercatat dalam Laporan Kejadian No. Pol. LK/01/I/2026/Reskrim tanggal 30 Januari 2026. Hadir dalam proses penyelesaian perkara antara lain Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., Aiptu Yuyus Eko Krisbiantoro (Kanit Reskrim), Aipda Sumarsono (Banit Reskrim), Kades Kebalanpelang Sdr. Mustofa, Security Pasar Agrobis Babat Sdr. M. Saifudin, pelapor/korban Sdr. Yulian Wahyu Ardi Pratama, serta terlapor Siti Ismu beserta suaminya Sdr. Sutrisno.

Proses penyelesaian dimulai dengan pembukaan, sambutan Kapolsek Babat, paparan Kanit Reskrim, dan pendengaran saran dari para peserta. Sebelumnya penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan meliputi penerimaan laporan, kunjungan ke TKP dengan pembuatan gambar sketsa, pemeriksaan korban, saksi, dan terlapor.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H menyampaikan pernyataan resmi: “Kami sebagai pihak kepolisian selalu berusaha memberikan solusi terbaik bagi masyarakat. Mekanisme restorative justice yang kami terapkan kali ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah secara damai, mempererat tali silaturahmi antar warga, serta mencegah terjadinya konflik yang lebih besar di kemudian hari. Kami berharap hal ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan sesuai dengan hukum.”

Hasilnya, kedua belah pihak telah membuat pernyataan perdamaian yang disaksikan oleh semua peserta hadir, kemudian pelapor mencabut laporannya dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan terkait pencabutan laporan tersebut.

Penyelesaian perkara ini diambil dengan pertimbangan terlapor telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, korban menyatakan masalah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menuntut secara hukum dan tidak meminta ganti rugi.

Tindakan penyidik berdasarkan Pasal 12 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana meliputi penerimaan pernyataan damai, penerimaan pencabutan laporan, pelaksanaan gelar perkara, serta melengkapi berkas administrasi yang akan dilaporkan kepada pimpinan.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *