Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat Polres Lamongan telah amankan seorang perempuan sebagai tersangka pelaku percobaan pencurian sayuran jenis wortel di Pasar Agrobis Semando Babat. Kejadian ini tercatat dalam Laporan Kejadian No. Pol. LK/01/I/2026/Reskrim tanggal 30 Januari 2026.
Kejadian terjadi pada hari Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 01.55 WIB di depan toko sayur Pojok Blok C/A 10 Pasar Agrobis Semando Babat, Desa Plaosan, Kecamatan Babat. Korban dalam perkara ini adalah Yulian Wahyu Ardi Pratama (25 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Masjid RT 004/002 Desa Plaosan Kecamatan Babat.
Terdapat dua saksi yang mendukung penyidikan, yaitu M. Saifudin (35 tahun) dan Farid Irawan (39 tahun), keduanya sebagai petugas keamanan Pasar Agrobis Semando Babat. Terduga pelaku yang diamankan bernama Siti Ismu (47 tahun), seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di RT/RW 001/003 Desa Kebalanpelang Kecamatan Babat.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pada pukul 02.50 WIB, petugas piket Polsek Babat menerima panggilan dari petugas keamanan pasar mengenai adanya orang yang diamankan karena dicurigai mencoba mencuri sayuran. Petugas segera menuju lokasi dan menemukan Terdakwa Siti Ismu yang telah diamankan di kantor keamanan pasar. Pengecekan melalui CCTV menunjukkan bahwa Terdakwa telah mengambil satu karung kuning berisi wortel seberat 15 kg. Selain kasus kali ini, korban juga mengaku mengalami kerugian dari dua kali pencurian sebelumnya sebesar total Rp 150.000,-, terdiri dari 2 kg bawang daun (Rp 40.000,-) dan 10 kg wortel (Rp 110.000,-).
Barang bukti yang diamankan berupa satu karung kuning berisi wortel seberat 15 kg. Hadir di tempat kejadian (TKP) antara lain Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., Aiptu Mukhit, Aiptu Yuyus Eko K, Aiptu Aris Kukuh K, dan Aipda Sumarsono.
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H menyampaikan pernyataan: “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat dari segala bentuk kejahatan.”
Tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik meliputi penerimaan laporan, kunjungan ke TKP, pemeriksaan saksi-saksi, pelaporan kepada pimpinan, dan akan melanjutkan penyelidikan secara menyeluruh. Setiap perkembangan terkait kasus ini akan dilaporkan secara berkala.
(ZM)









