Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat, Polres Lamongan, melaksanakan kegiatan Karya Bhakti Rakyat Dharma (KRYD) Cipta Kondisi (Cipkon) harkamtibmas di SMAN 1 Babat, Kecamatan Babat, pada hari Jum’at (13/2) sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini fokus pada penertiban sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai standar.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, SH, MH, bersama rombongan petugas yang terdiri dari Akp Mashur (Pawas), Aiptu Aris Kukuh (Panit 1 Lalu), Aiptu Adi (Panit 2 Intel), Aiptu Ilham (Panit 1 Intel), Aiptu Sholikin (Panit 1 Binmas), Aiptu Yuyus (Panit 1 Reskrim), Aipda Huda (Kasihumas), Aipda Suwarji (Banit Reskrim), Aipda Sumarsono (Banit Reskrim), dan Briptu Dery YP (Banit Samapta).
Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor yang tidak memenuhi standar, antara lain:
1. Yamaha XSR dengan nomor polisi S 2743 AC
2
. Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi
3
. Megapro Custom (Modif Japstyle) dengan nomor polisi H 4659 BM
4
. Vario 160 warna hitam tanpa nomor polisi
5
. CB warna putih dengan nomor polisi S 5306 DAA
6
. CRF dengan nomor polisi S 2052 JCM7
.
CRF hitam tanpa nomor polisi
8
. Megapro hitam tanpa nomor polisi
9
. Honda Grand warna hitam hijau dengan nomor polisi S 2369 JBO
10
. Honda CRF warna merah tanpa nomor polisi
11
. CB dengan nomor polisi L 2521 IH
12
. CB dengan nomor polisi S 5621 JI
13
. Honda Vario 160 warna putih tanpa nomor polisi
Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, mengurangi polusi suara yang mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah, serta memastikan pengguna jalan mematuhi peraturan yang berlaku. Seluruh proses kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif.
Kompol Chakim Amrullah menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman. “Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna kendaraan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, terutama terkait modifikasi kendaraan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ucapnya.
(ZM)









