Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat, Polres Lamongan, melaksanakan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol jelang Natal dan Tahun Baru untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif. Sebagai hasilnya, tim piket Pawas mengamankan 6 botol arak (total 9 liter) di warung Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, pada hari Selasa (23/12/2025) pukul 21.30 WIB.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang memberitahu adanya penjualan arak di warung milik berinisial U,A (48 tahun), yang beralamat di Jalan Sunan Giri RT 002 RW 011 Kelurahan Babat. Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli yang dipimpin oleh Pawas beserta anggota Agus B dan Dwiki melakukan penggeledahan dan menemukan benar adanya minuman keras jenis arak.
Tindakan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, dan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Babat untuk diolah lebih lanjut.
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., menyampaikan, “Pengawasan terhadap minuman beralkohol ini sangat penting jelang musim libur, agar tidak terjadi gangguan ketertiban akibat mabuk alkohol. Kami akan terus meningkatkan patroli dan mengedepankan laporan masyarakat untuk menindak setiap pelanggaran Perda.”
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah mencatat identitas penjual, mendokumentasikan kejadian, menyimpan barang bukti, dan melaporkan kepada pimpinan yang berwenang.
(ZM)









