Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Babat mengamankan miras jenis Toak sebanyak 15 liter yang dibawa oleh seorang warga di jalan raya Kelurahan/Kecamatan Babat pada hari Selasa (10/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan dalam rangka giat Cipkon Harkamtibmas pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019.
Kegiatan ini dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya orang yang membawa miras. Petugas yang melakukan patroli langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan seorang pria berinisial YS (35 tahun), warga Tanggulrejo Kelurahan/Kecamatan Babat, yang membawa miras jenis Toak dalam satu galon.
Saksi dalam kejadian ini adalah Suwono (42 tahun) dan Sholeh Maulana (23 tahun), anggota Polsek Babat. Barang bukti berupa 15 liter miras jenis Toak telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Babat.
Kegiatan ini berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pencatatan identitas pelaku, dokumentasi, pengamanan barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan.
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta menegakkan peraturan daerah terkait larangan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Babat.
(ZM)









