Disdukcapil Lamongan Beri Klarifikasi Transparan: Cetak Ulang Akta Kelahiran Tuntas, Tak Ada Kendala Sistem

Berita, Daerah7 Views

Informasiindo.com - Lamongan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan memberikan klarifikasi secara transparan terkait pengurusan cetak ulang akta kelahiran yang hilang. Melalui keterbukaan ini, Disdukcapil Lamongan memastikan seluruh proses telah tuntas dan diselesaikan dengan baik. Klarifikasi disampaikan setelah redaksi infolamongan.com melakukan konfirmasi langsung dan bertemu dengan jajaran Disdukcapil Lamongan, Jumat (16/10/2026).

Sikap transparan dan proaktif yang ditunjukkan Disdukcapil Lamongan patut diapresiasi. Dinamika pelayanan yang sempat menjadi sorotan publik sehari sebelumnya ditanggapi dengan cepat, kooperatif, dan penuh tanggung jawab. Pihak dinas pun menjelaskan secara terbuka bahwa kendala yang terjadi bukan disebabkan oleh gangguan sistem secara umum, melainkan karena belum adanya fotokopi akta yang diperlukan.

Dalam situasi tersebut, petugas Disdukcapil Lamongan justru menunjukkan dedikasi tinggi dengan menelusuri data fisik secara manual ke ruang arsip kependudukan. Upaya ekstra ini membuktikan bahwa petugas tidak tinggal diam, melainkan bekerja maksimal demi memastikan dokumen masyarakat dapat diselesaikan. Selain itu, terjadi miskomunikasi lantaran perkembangan proses pencarian data belum sempat terinformasikan secara berkala kepada pihak pemohon—hal yang kini telah diperbaiki melalui komunikasi langsung.

“Permasalahan sudah clear. Tidak ada kendala sistem, murni hanya miskomunikasi yang kini sudah kami selesaikan dan komunikasikan langsung dengan pemohon,” ujar Akhmat Zainuril, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Lamongan.

Akhmat Zainuril juga menegaskan bahwa seluruh petugas pelayanan memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan setiap dokumen secepat mungkin. Sebab, penumpukan berkas permohonan justru akan membebani ritme kerja petugas di lapangan.

“Petugas kami tentu lebih senang kalau pekerjaan cepat selesai. Kalau menumpuk, malah menyulitkan internal sendiri. Jadi sama sekali tidak ada niat untuk menunda-nunda pelayanan masyarakat,” tambahnya.

Sikap terbuka Disdukcapil Lamongan ini menjadi cermin birokrasi yang responsif dan akuntabel. Pihak dinas turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada media serta masyarakat atas kritik dan kontrol sosial yang diberikan. Masukan tersebut dinilai sebagai energi positif untuk terus mengevaluasi dan membenahi kualitas pelayanan publik kependudukan ke depan.

“Kami akan senantiasa memperbaiki pelayanan. Untuk masyarakat, kami usahakan melayani semaksimal mungkin,” tegasnya.

Redaksi infolamongan.com mengapresiasi keterbukaan, sikap kooperatif, dan respons cepat yang ditunjukkan oleh Disdukcapil Lamongan. Langkah klarifikasi ini merupakan wujud nyata dari penerapan asas cover both sides serta pemenuhan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik profesional.

Dengan penyelesaian ini, diharapkan sistem pelayanan kependudukan di Kabupaten Lamongan dapat berjalan semakin responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kasus ini sekaligus menjadi momentum positif bagi semua pihak untuk memperkuat komunikasi publik dan mutu layanan birokrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *