Informasiindo.com - Kubu – Bhabinkamtibmas Desa Ban, Polsek Kubu, Aipda I Nengah Budi Artana, menghadiri rapat koordinasi terkait rencana penambangan Galian C oleh pemilik lahan, , di wilayah Banjar Dinas Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem, Jumat (2/10/2026)
Rapat tersebut dihadiri Perbekel Ban I Gede Tamu Sugiantara, Babinsa Sertu I Gede Irawan Sudarsana, Ketua Kelompok Jalan I Komang Tegal, I Komang Suli Adnyana serta sejumlah anggota kelompok.
Dalam koordinasi tersebut, kelompok jalan menyampaikan tidak menghalangi rencana pemilik lahan, dengan catatan aktivitas penambangan tidak merusak jalan beton yang dibangun menggunakan Dana Desa. Apabila terjadi kerusakan akibat aktivitas penambangan, pihak pemilik lahan atau penambang wajib melakukan perbaikan.
Selain itu, disepakati batas galian dari sisi jalan beton ditoleransi maksimal sekitar lima meter. Pemilik lahan selanjutnya masih akan mempertimbangkan dan merembukkan hasil koordinasi tersebut bersama calon penambang.
Bhabinkamtibmas juga mengimbau agar kegiatan penambangan dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk memastikan calon penambang memiliki perizinan, dokumen UKL-UPL, serta persyaratan lainnya. Komunikasi dengan warga sekitar, Perbekel, Kelian Adat, dan pihak terkait juga perlu terus dijaga untuk mencegah potensi permasalahan di kemudian hari.
(David)









