Aksi Pencurian Motor yang Dilakukan Karyawan Warkop Berhasil Diungkap Polisi

Kriminal9 Views

Informasiindo.com - Lamongan, 22/06/2026 – Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungpring Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring yang melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap dua terduga pelaku pada Minggu (21/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua karyawan warung kopi (warkop) di Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring.

“Kedua terduga pelaku yang berhasil ditangkap yakni MAY (15), warga Kecamatan Deket, dan FAP (18), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.” ungkapnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban AJ (19), seorang mahasiswa asal Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring kehilangan sepeda motor Honda CB miliknya yang dititipkan di Warung yang ada didesa Blawirejo, pada Jumat (19/6).

Berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 17.30 WIB dirinya bersama seorang rekannya menitipkan sepeda motor kepada salah satu karyawan warung sebelum meninggalkan lokasi untuk sementara waktu.

Namun saat kembali sekitar pukul 20.00 WIB untuk mengambil kendaraan tersebut, korban mendapati warung sudah tutup dan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di samping warung telah hilang.

Korban kemudian berusaha menghubungi salah satu karyawan warung melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, namun karyawan yang dihubungi mengaku tidak mengetahui keberadaannya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp14 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedungpring.

Menindaklanjuti laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan CCTV dan pendalaman informasi di lapangan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku yang diketahui merupakan pelayan Warung tersebut.

Anggota Reskrim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku di rumah FAP yang berada Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB hasil curian.

“Dua terduga pelaku tersebut berhasil kami tangkap dan turut disita barang bukti berupa sepeda motor Honda CB hasil curian,” tambahnya.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kedungpring untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mengingat salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

“Untuk kedua terduga pelaku saat ini sudah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur,” tutupnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lamongan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga. D One

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *