Desa di Sidoarjo Publikasikan APBDes serta Laporan Pertanggungjawaban 

Daerah153 Views

Sidoarjo//informasiindo.com -Sidoarjo//suaraglobal.co.id – Upaya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Sidoarjo untuk menjadikan birokrasi pemerintah desa yang berintegritas dan bersih dari praktek korupsi terus dilakukan. Dalam peraturan Bupati Sidoarjo no 64 tahun 2025 pasal 81 dan pasal 82 mengamanatkan kepada pemerintah desa untuk mempublikasikan APBDes dan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes.

Publikasi APBDes maupun laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes sangat wajib bagi Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Publikasi dapat dilakukan melalui media yang mudah diakses masyarakat seperti banner, website desa, media sosial, atau papan pengumuman serta selebaran, agar warga bisa mengawasi penggunaan anggaran desa yang berasal dari rakyat untuk kepentingan rakyat.

Publikasi APBDes dan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes sangat penting sebagai bentuk
Transparansi dan Akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Agar masyarakat tahu bagaimana dana desa digunakan dan dipertanggungjawabkan. Selain itu menurut Plt Kadis PMD, Probo Agus Sunarno, partisipasi Masyarakat juga penting untuk memberikan ruang kepada warga masyarakat desa untuk memberikan masukan, kritik, dan turut mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, agar dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Lebih lanjut, Probo Agus Sunarno juga menegaskan bahwa semua Pemerintah Desa di kabupaten Sidoarjo sudah memiliki website dan bisa di buat media publikasi APBDes maupun laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes.

” Sekarang seluruh Desa di kabupaten Sidoarjo sudah mempunyai website, dan itu dapat dibuat media bagi pemerintah desa untuk memberikan informasi ke masyarakat termasuk informasi tentang APBDes maupun laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes. Sebagaimana diatur dalam perbup no 64 tahun 2025″, jelas Plt Kadis PMD kabupaten Sidoarjo tersebut.

Masih menurut Probo Agus Sunarno, apabila Pemerintah Desa tidak mempublikasikan APBDes pada tahun anggaran mendatang akan mendapatkan sanksi berupa penundaan tunjangan.

” Apabila ada Pemerintah Desa yang tidak menjalankan kewajiban untuk mempublikasikan APBDes pada tahun depan, akan ada sanksi berupa penundaan tunjangan”, Tegasnya.

Langkah kongkret yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sebagai bentuk upaya menyukseskan program Bupati Sidoarjo untuk mewujudkan pemerintahan Desa yang berintegritas dan bersih dari praktek korupsi, seperti yang disampaikan Bupati Sidoarjo dalam pembukaan retreat Kepala Desa se kabupaten Sidoarjo pada 3 Desember 2025 yang lalu. (NK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *