Sidoarjo//informasiindo.com pembangunan komplek pemukiman di dusun Klinter Desa Banjarwungu Kecamatan Tarik diduga tidak mengantongi izin dari pihak terkait. Selain itu pembangunan Pemukiman yang diduga dibangun diatas lahan sawah dilindungi (LSD) berpotensi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan agar ketersediaannya terjaga untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional dan kesejahteraan petani.
Dengan adanya kegiatan pembangunan komplek pemukiman tersebut tentunya merugikan petani pemilik lahan di sekitar area pembangunan pemukiman. Menurut petani yang mempunyai lahan di area tersebut, sawahnya sekarang tidak difungsikan karena sejak adanya pengurukan lahan tersebut, sawahnya selalu kebanjiran.
” Kalau musim hujan datang biasa air dari sungai meluap ke sawah akan tetapi tidak separah dua tahun terakhir ini. Sejak sawah yang didepan di uruk, luapan sungai saat hujan semakin meluas ke lahan Kami. Jadi sekarang Kami biarkan lahan tersebut dan tidak kami tanami”, ujar Umar, petani yang mempunyai lahan di sebelah proyek pembangunan pemukiman tersebut.
Lebih lanjut, Umar juga menyampaikan bahwa ada sekitar 18 unit rumah yang akan di bangun di lokasi tersebut. ” Informasi yang saya dengar akan di bangun sebanyak 18 unit rumah dan satu mushola”, lanjutnya.
Sementara itu, Imam, Kepala Desa Banjarwungu membenarkan bahwa pembangunan pemukiman di dusun Klinter tersebut belum mengantongi izin. Pihak Pemdes sudah pernah menanyakan Ikhwal dokumen perizinan tersebut kepada pihak pelaksana. Karena tidak mengantongi izin, Imam, Kepala Desa Banjarwungu kemudian menyuruh pihak pelaksana proyek pembangunan Pemukiman tersebut menghadapi Camat Tarik.
” Saya sarankan mengurus perizinannya dulu, dan beberapa waktu yang lalu juga sudah saya sarankan menghadap pak Camat”, terang Kades Banjarwungu.
Sementara itu Hari Subagyo S sos , Camat Tarik mengakui bahwasanya pelaksana proyek pembangunan pemukiman di dusun Klinter Desa Banjarwungu tersebut pernah menemuinya di kantor. Pihak juga menyuruh pihak pelaksana pembangunan pemukiman tersebut untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pembangunan.
” Mereka pernah ke kantor, kalau tidak salah namanya Ali orang Jemundo. Ya Saya suruh untuk mengurus perizinannya terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pembangunan pemukiman”, ujar Hari Subagyo saat dihubungi lewat telpon.
Masih menurut Hari Subagyo, pihaknya akan memanggil pihak pelaksana (Ali red) terkait pengurusan perizinan tersebut sudah selesai atau belum. Dia (Hari Subagyo red) juga menegaskan apabila mereka belum bisa menunjukkan dokumen perizinannya maka aktivitas pembangunan pemukiman tersebut harus dihentikan.
” Kami akan panggil yang bersangkutan, apabila mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinannya, maka kami minta untuk menghentikan pembangunan pemukiman tersebut”, tegasnya.
Dugaan tidak adanya izin dalam pembangunan komplek pemukiman/ perumahan di dusun Klinter Desa Banjarwungu semakin jelas setelah adanya keterangan dari Kepala Desa Banjarwungu maupun Camat Tarik. Sementara itu hampir seluruh lahan sawah di Desa Banjarwungu masuk status Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dan apabila benar bahwa pembangunan pemukiman tersebut berada diatas lahan sawah dilindungi maka, proyek tersebut berpotensi melanggar undang undang no 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berimplikasi ke tindak pidana yang diatur dalam pasal 72 sampai pasal 74 undang undang tersebut. (N/Red)








