Informasiindo.com - Lamongan, 4/11/2026 – Unit Reskrim Polsek Maduran bersama Tim Resmob Jaka Tingkir Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Selasa (3/11) sekira pukul 04.00 WIB.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (22/10) sekira pukul 05.15 WIB, di teras rumah korban berinisial U (38), warga Desa Pringgoboyo, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid membenarkan pengungkapan tersebut dan menjelaskan bahwa proses pengungkapan berawal pada Senin (2/11) sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, Personel Unit Reskrim Polsek Maduran melaksanakan kegiatan kring serse di wilayah Desa Pringgoboyo dan sekitarnya.
Petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai maraknya pencurian ternak jenis ayam. Informasi tersebut mengarah kepada sejumlah pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa (3/11) sekira pukul 04.00 WIB berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial MN (18), warga Kecamatan Maduran, dan MI (17), warga Kecamatan Brondong.” jelasnya.
Setelah diamankan dan dibawa ke Polsek Maduran untuk dimintai keterangan, keduanya mengaku pernah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik paman salah satu terduga pelaku.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas berkoordinasi dengan Tim Resmob Jaka Tingkir Polres Lamongan untuk mencari keberadaan sepeda motor yang menurut pengakuan keduanya telah dijual di wilayah Pambon, Kecamatan Brondong.” lanjutnya.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket atau hoodie kain warna hitam, satu kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan 303, satu kaos lengan pendek warna hitam kombinasi oranye bertuliskan Boss, serta satu buku BPKB sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi L-2883-NA.
“Saat ini kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” tambahnya.
Petugas juga terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan tindak kriminalitas melalui Call Center 110.









