Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan Di Kecamatan Tikung

Berita2 Views

Informasiindo.com - Lamongan, 21/10/2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (14/10).

Kedua tersangka laki – laki masing-masing berinisial GH (36), warga Kecamatan Tikung, dan MU (44), warga Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamongan.

“Pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penindakan terhadap tersangka GH di sebuah warung kopi di Dusun Tambakboyo, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung.” jelasnya.

Dari lokasi, petugas menemukan satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,37 gram. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

“Sekitar pukul 18.30 WIB pada hari yang sama, petugas melakukan penindakan lanjutan di Perumahan Tambora, Jalan Jupiter 8 Nomor 18, Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung, dan mengamankan tersangka MU. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 3,23 gram.” lanjutnya.

Dari pengungkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 3,60 gram.

“Barang bukti lainnya berupa tiga alat sekop dari sedotan berwarna hitam, satu potongan sedotan berwarna merah muda, tiga pak plastik klip kosong, satu dompet berwarna cokelat, satu tas pinggang berwarna cokelat, uang tunai sebesar Rp400.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor listrik berwarna silver dengan nomor polisi S 3020 JCM.” tambahnya.

Kasihumas Polres Lamongan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lamongan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam melindungi generasi muda dan mewujudkan Lamongan yang aman serta bebas dari narkoba,” tegasnya

Polres Lamongan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung upaya pemberantasan narkotika demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *