Orang Kepercayaan Jadi Pelaku, Polres Lamongan Ungkap Pencurian Rp100 Juta di Paciran

Berita63 Views

Informasiindo.com - Sebuah kasus pencurian dengan modus penyalahgunaan kepercayaan berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Paciran Polres Lamongan. Seorang pria berinisial MKR (32), warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, ditangkap karena diduga mencuri uang dan perhiasan dari majikannya sendiri, MS (48), seorang wiraswasta di Perumahan Desa Drajat, Kecamatan Paciran. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp100 juta, Kamis (26/03/2026).

Kapolsek Paciran IPTU Abdul Ghufron, S.Sos., melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pelaku merupakan orang yang telah dipercaya korban selama kurang lebih dua tahun sebagai office boy (OB) di kantor sekaligus membantu pekerjaan rumah tangga korban.

Kasus ini bermula pada Kamis (26/3) sekitar pukul 14.00 WIB, saat istri korban hendak menjual perhiasan emas untuk kebutuhan biaya pernikahan keponakannya. Namun saat membuka brankas, korban dan istrinya mendapati sebagian perhiasan telah hilang. Seiring berjalannya waktu, korban kembali kehilangan secara bertahap, mulai dari liontin emas, uang tunai, cincin, gelang, hingga uang yang disimpan di dalam brankas dan lemari.

Pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan korban. Karena sering ditinggal bepergian ke luar kota maupun luar negeri untuk menjalankan usaha biro perjalanan, korban menitipkan kunci rumah kepada pelaku. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang dan perhiasan yang tersimpan di dalam brankas. Pelaku juga mengaku mengetahui Nomor PIN brankas milik korban, yang diketahui setelah sebelumnya korban pernah meminta pelaku mengambil uang menggunakan kartu ATM dan nomor PIN ATM tersebut ternyata sama dengan PIN pembuka brankas.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Paciran melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Pada Selasa (14/7) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka saat berada di Mess Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa 7 lembar surat kepemilikan emas atau logam mulia serta satu buah cincin emas seberat 1,6 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasihumas Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang berharga dan tidak mudah membagikan informasi maupun akses, termasuk kode keamanan brankas, kepada siapa pun meskipun telah menjadi orang kepercayaan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti dan diungkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *