Informasiindo.com - Lamongan. Perihal kejadian penganiayaan di Sugio, kini telah di laporkan ke pihak Kepolisian yang mana IDR dan Kawan- kawan yang dilaporkan oleh orang tua korban AV yang berasal dari Desa Menongo Kecamatan. Sukodadi Kabupaten Lamongan.
Perihal tersebut mengacu pada setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Peristiwa yang bermula pada Kamis 11 Juni 2026 sekira pukul 23.30 WIB, Ahmad Sayid Rafi sebagai Saksi dan bersama. Ridho Purnomo serta BudiI Satrio Utomo (saksi 3) saat itu mereka balik dari rumah temanya di Dusun. Bakalan Desa Bakalrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan ke arah timur.
Akan tetapi, “Sepeda motor anak saya yang dikendarai bersama Satrio dan Ridho kehabisan bensin, dengan suaranya brebet sehingga saat itu mereka berteriak memanggil temanya.” ucap Akus Vebrianti.
Bukan tanpa alasan, dari sumber teriakkan tersebut akan terdengarlah beberapa orang yang berada disekitar tower dan mendatangi anak saya.dari hal tersebut diajak ke jalan desa dekat makam.
“Tidak berselang lama, anak saya dan kedua temannya dengan secara sengaja dan bertubi tubi dipukuli beberapa kali dengan orang yang berbeda dan selanjutnya dibawa lagi ke tempat yang berbeda di daerah tower dan dipukuli lagi. Kemudian dibawa lagi ke Balai Desa Bakalrejo yang berada di Dusun Singgang yang mana dilokasi tersebut juga dipukuli lagi dan HP merk POCO warna hitam milik Rohman yang dibawa oleh Satrio juga diambil oleh pelaku” tutur Ibundanya ke Awak media Setelah melaporkan ke Pihak Kepolisian.
“Setelah itu anak saya beserta kedua temannya disuruh minum arak secara paksa sebanyak 2 (dua) botol dan disuruh lari di lapangan dekat balai desa sebanyak 3 (tiga) kali putaran.” ungkapnya.
“Bukan hanya itu, kendaraan yang dipakai menjadi sasaran yakni ban sepeda motor yang dikendarai anak saya tersebut digembesi bannya bagian depan. Selanjutnya anak saya beserta kedua temannya tersebut disuruh pulang. atas kejadian tersebut anak saya beserta kedua temannya mengalami luka-luka dan melapor ke Polres Lamongan” tutupnya .
Di sesi yang berbeda keterangan dari masyarakat menjelaskan bahwa iDR itu berjualan miras di warung rumahnya.
Sedangkan yang membeli minuman beralkohol jenis arak itu perempuan tersebut Bulan, Zahra, sebanyak 1 liter (2 botol minuman mineral tanggung).
Ada hal yang lebih manarik lagi, terlapor IDR menyuruh memaksa serta mengancam utuk meminum arak 2 botol sampai habis, “Kalau tidak mau saya pukul batu serta sandal, (nek gak gelem ngombe tak kepruk gowo watu karo tapuk sandal)” terang ketiga korban saat diwawancarai.
Kemudian, ketiga korban tersebut disuruh minum arak dengan cara di glonggong ( langsung minum di botol).
Bukan tanpa alasan, ketiga korban Juga dilaporkan si perempuan dengan tuduhan pelecehan. Namun kenyataan tersebut berbeda
Sedangkan ketiga korban menjelaskan bahwa minum alkohol pertama yang beli adalah Bulan dan Zahra dan minum di teras rumahnya kebetulan ada orang tua dirumah di Desa Bakalan Sugio sekitar pukul 22:30 WIB.
“Dugaan tuduhan pelecehan seksual itu tidak benar karena di bonceng bertiga karena keadaan mabok dan mau jatuh akhir dipegang kedua tangan” tandasnya. D one/ Him Bcl









