Informasiindo.com//LAMONGAN – Guna mencegah terjadinya kecelakaan fatal yang mengancam keselamatan jiwa, jajaran Polsek Laren Polres Lamongan melakukan aksi nyata dengan memasang spanduk imbauan pelarangan penggunaan aliran listrik untuk jebakan hama tikus di area persawahan Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren, Kamis siang (26/03).
Kegiatan yang dimulai pukul 12.30 WIB ini menyasar para petani dan warga setempat agar beralih ke metode pembasmian hama yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Kapolsek Laren, AKP Witono Hariadi, S.H., melalui personel di lapangan Aiptu Sukartono dan Bripda Mirza, menegaskan bahwa penggunaan kabel listrik di sawah sangat berisiko tinggi bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain yang melintas.
”Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa akibat tersengat arus listrik dari jebakan tikus. Pemasangan banner imbauan ini adalah bentuk kepedulian kami agar para petani bisa bekerja dengan aman tanpa membahayakan nyawa orang lain,” tegas AKP Witono Hariadi.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi secara langsung kepada petani mengenai sanksi hukum yang bisa menjerat pemilik sawah jika jebakan listrik tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia. Polsek Laren mengajak masyarakat untuk bekerja sama mencari alternatif lain dalam menangani hama tikus, seperti penggunaan burung hantu (gropyokan) atau metode mekanis lainnya yang lebih aman.
Langkah preventif ini mendapat respons positif dari perangkat desa dan warga Gampangsejati. Hingga kegiatan selesai, situasi di area persawahan terpantau aman dan kondusif dengan pesan keselamatan yang telah tersampaikan dengan baik kepada para petani.
(ZM)









