Satreskrim Polres Lamongan Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

POLRI4 Views

Lamongan, 17/04/2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Ngimbang, dan Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AS dan S yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.I.K melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

Beliau menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif terkait dugaan penyimpangan distribusi energi di wilayah hukum Polres Lamongan.

“Modus tersangka adalah memanfaatkan surat keterangan dari Dinas Pertanian yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sektor pertanian, namun disalahgunakan dengan cara menimbun dan menjual kembali BBM subsidi tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah serta menindaklanjuti atensi pimpinan, khususnya dalam menyikapi situasi global yang berdampak pada kenaikan harga minyak dunia dan berpotensi memicu kelangkaan BBM di masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak Oktober 2025 hingga April 2026.

Dengan modus sederhana namun terorganisir, para pelaku mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp250 ribu per hari dari hasil penjualan BBM subsidi ke masyarakat dengan harga non-subsidi.

Dalam pengungkapan perkara yang dilakukan oleh 2 tersangka, petugas berhasil menyita total sekitar 500 liter BBM bersubsidi campuran jenis Solar dan Pertalite yang disimpan dalam sejumlah jerigen.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 3 jerigen @38 liter berisi BBM jenis Pertalite (114 liter), 7 jerigen @20 liter berisi BBM jenis Pertalite (140 liter), 6 jerigen @30 liter berisi BBM jenis Solar (180 liter), 1 unit sepeda motor warna hitam yang telah dimodifikasi dengan tangki berisi 20 liter BBM jenis Pertalite.

“Kemudian 1 unit kendaraan roda 3 jenis Tossa warna biru, 1 buah ronjot besi untuk mengangkut drum BBM, 3 barcode (1 dari Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian, serta 2 dari Dinas Pertanian), 1 unit handphone warna merah.” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran, demi menjaga ketersediaan energi yang tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *