Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren, Polres Lamongan memasang banner himbauan kamtibmas pada hari Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di persawahan Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren. Kegiatan ini dilakukan oleh anggota Polsek Laren yaitu Aipda Tri dan Aipda Toni.
Banner yang dipasang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan aliran listrik di sawah sebagai jebakan atau penghalang hama tikus. Praktik tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga atau orang yang melintas di sekitar persawahan.
Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Laren untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah hukumnya.
Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi, S.H., menyampaikan: “Penggunaan listrik sebagai jebakan tikus di sawah sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan serius. Melalui pemasangan banner himbauan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami risikonya dan menggunakan cara yang aman serta tepat untuk mengendalikan hama tikus di lahan pertanian mereka.”
(ZM)









