Polsek Laren Larang Pasang Listrik Sebagai Jebakan Tikus di Sawah, Hindari Bahaya bagi Masyarakat

POLRI92 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren melalui Aiptu Shaffan dan Bripda Mirza memberikan himbauan khusus kepada masyarakat di Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren, pada hari Rabu (28/1) sekitar pukul 15.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilakukan di area persawahan dengan fokus pada larangan pemasangan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus.

Petugas memasang papan himbauan yang jelas menyatakan larangan tersebut, karena penggunaan listrik untuk menangkap tikus berpotensi menyebabkan cedera bahkan korban jiwa bagi warga atau orang yang melintas di sekitar persawahan. Selain itu, praktik tersebut juga berisiko menyebabkan korsleting listrik dan kebakaran yang membahayakan lingkungan serta tanaman padi.

Selama memberikan himbauan, petugas juga menjelaskan kepada petani mengenai alternatif cara yang lebih aman untuk mengendalikan hama tikus, seperti penggunaan perangkap tradisional yang tidak membahayakan manusia atau penggunaan bahan pengendali hama yang disarankan oleh dinas pertanian.

Masyarakat yang menerima himbauan menyambut baik upaya ini, menyatakan bahwa mereka tidak menyadari bahaya yang ditimbulkan oleh jebakan listrik dan siap untuk menghentikan praktik tersebut serta menggunakan metode yang lebih aman.

AKP Witono Hariadi, S.H, Kapolsek Laren, menyatakan bahwa himbauan ini merupakan bentuk kepedulian kepolisian terhadap keselamatan masyarakat.

“Kami memahami bahwa petani ingin melindungi hasil panen dari serangan tikus, namun metode yang digunakan harus aman dan tidak membahayakan orang lain. Melalui himbauan ini, kami berharap dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Pihak Polsek Laren akan terus melakukan pemantauan dan memberikan himbauan serupa di wilayah persawahan lainnya di Kecamatan Laren untuk memastikan keselamatan seluruh masyarakat.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *