Polsek Laren Larang Pasang Listrik Sebagai Jebakan Tikus, Beri Himbauan di Persawahan

POLRI121 Views

Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren Polres Lamongan melakukan kegiatan himbauan kepada masyarakat di Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren, terkait larangan pemasangan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus pada hari Sabtu (31/1/2026) pukul 13.35 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dilakukan oleh petugas Aiptu Shaffan dan Bripda Mirza dengan memasang banner himbauan di area persawahan. Tujuan utama himbauan adalah untuk mencegah bahaya yang mungkin terjadi, karena pemasangan aliran listrik di sawah berpotensi mengenai warga atau orang yang melintas di sekitar lokasi tersebut.

Kapolsek Laren AKP Wirono Hariadi, S.H, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus mengedukasi tentang cara pengendalian hama yang aman dan benar. “Meskipun tikus menjadi masalah bagi petani, penggunaan listrik sebagai jebakan sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban tidak diinginkan,” ungkapnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk menggunakan metode pengendalian hama yang sesuai dengan standar keamanan dan berkonsultasi dengan pihak terkait jika mengalami kesulitan dalam mengatasi hama pada lahan pertanian mereka.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *