Polsek Laren Lamongan Himbau Jangan Pasang Aliran Listrik Sebagai Jebakan Tikus

POLRI70 Views

Informasiindo.com//LAMONGAN – Anggota Polsek Laren menggelar kegiatan himbauan kepada masyarakat agar tidak memasang aliran listrik di persawahan sebagai jebakan hama tikus. Kegiatan yang berlangsung pada hari Jum’at pukul 13.00 WIB di Desa Laren tersebut dilakukan oleh Aiptu Shaffan dan Bripda Mirza, yang juga memasang papan baliho himbauan di lokasi strategis.

Penggunaan aliran listrik untuk menangkap tikus dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga atau orang yang melintas di sekitar area persawahan. Hal ini juga sesuai dengan peringatan dari Polres Lamongan yang telah beberapa kali mengingatkan akan risiko bahaya dan konsekuensi hukum bagi pelaku.

Seperti yang pernah disampaikan oleh pihak kepolisian sebelumnya, jika aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus menyebabkan korban jiwa, pemilik sawah atau yang memasangnya dapat dikenai pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun. Selain itu, pengambilan arus listrik secara ilegal juga bertentangan dengan Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009.

Untuk mengatasi hama tikus, masyarakat diimbau menggunakan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan seperti grop yokan secara gotong royong, penggunaan racun secara masal yang dikordinasikan dengan petugas Pertanian dan Perkebunan (PPL), atau memasang rumah burung hantu (rubuha) yang telah didukung oleh Polres Lamongan sebagai alternatif efektif.

Kegiatan himbauan ini berlangsung aman, lancar, dan kondusif, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan diri dan orang lain serta menerapkan metode pengendalian hama yang tepat.

(ZM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *