Informasiindo.com - Informasiindo.com//LAMONGAN – Polsek Laren melakukan kegiatan himbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus di persawahan Desa Laren, Kecamatan Laren, Kamis (26/1/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut dilakukan oleh Aiptu Wahyudin dan Aipda Andri.
Dalam kegiatan ini, petugas memasang baliho himbauan yang menyampaikan bahaya dari penggunaan aliran listrik untuk menangkap tikus. Tindakan tersebut berisiko tinggi mengenai warga atau orang yang melintas di sekitar persawahan, yang dapat menyebabkan cedera bahkan bahaya nyawa.
Pelaksanaan kegiatan himbauan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.
Kapolsek Laren, AKP Witonohariadi, S.H, menyampaikan, Penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan tidak dianjurkan. Meskipun tujuan untuk mengendalikan hama tikus di persawahan dapat dimengerti, namun keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Kami mengimbau untuk menggunakan cara yang aman dan benar dalam mengendalikan hama, seperti penggunaan perangkap tikus konvensional atau bahan pengendali hama yang telah teruji keamanannya.
“Bila ada kesulitan dalam mengatasi masalah hama tikus, masyarakat dapat menghubungi dinas pertanian setempat atau pihak polisi untuk mendapatkan bantuan dan arahan yang tepat,” Pungkasnya.
(ZM)









